Berita

Choirul Anam/Net

Politik

Perjuangkan Astranawa, Cak Anam: PKB Adalah Perampok!

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik sengketa Gedung Astranawa antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam kembali bergulir.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan PKB Jatim dan melakukan eksekusi, kini, sengketa tersebut berlanjut ke jilid 2.

“Saya akan buktikan dalam babak kedua ini, bahwa PKB adalah perampok,” tegas Choirul Anam dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (14/2).


Pria yang akrab disapa Cak Anam ini mengaku telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk melawan PKB.

Diantaranya, melakuakn gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang. Kedua, Cak Anam juga menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000.

Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat PKB Jatim.

Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di Gayungsari, Menanggal.

“Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Rungkut,” tutur mantan Ketua GP Ansor Jatim itu.

Tak hanya itu, YKP tidak memiliki surat aslinya. Begitu pula pihak Cak Anam. Cak Anam juga merasa aneh, sebab, surat persetujuan asli rupanya dimiliki PKB. Menurut dia, PKB tidak ada kaitan dengan surat tersebut dan tidak berhak memiliki.

“Padahal itu surat internal. Harusnya dari dewan pengawas ke direktur. Kenapa sampai ke PKB?. Ini yang aneh,” katanya.

Sementara, pengacara Cak Anam, Andi Mulya optimistis gugatan tersebut dikabulkan. Menurut dia, kini PKB masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut.

Jika nantinya gugatan itu dikabulkan maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha GD Pekabe.

“Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh,” sambung Andi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya