Berita

KIP mediasi Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang dan rekan/Istimewa

Nusantara

KIP Gelar Sidang Mediasi Perkara Konsesi Proyek PLTPB Dieng Patuha

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 22:11 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) menggelar mediasi perkara konsesi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Dieng Patuha, antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Perseo).

Sidang digelar di kantor KIP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa siang(11/2). Mediasi dipimpin oleh mediator Cecep Suryadi yang dibantu tenaga ahli Aditya Nurlah dan asisten ahli Siti Azizah.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang mengatakan, kliennya masih tetap berpedoman pada permohonan informasi soal penunjukan Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atas nama PT Geodipa.


"Kami mempertegaskan supaya lebih efisien dan efektif, yang kami minta itu adalah IUP dari PT Geodipa Energi. Itu fokus kita. Tinggal dijawab ada IUP-nya atau tidak, kalau ada sampaikan dan perlihatkan kepada kami. Kalau tidak ada ya sudah, itu saja," kata Manullang.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihak dari Kementerian ESDM belum mampu menunjukkan PT Geodipa itu mempunyai IUP baik secara fisik maupun dalam bentuk soft copy.

"Mereka berbelit ada izin lain yang bisa digunakan baik dari Keppres maupun surat dari Kementerian Keuangan, itu menurut kami bukan sesuai yang kami minta," tuturnya.

PT Bumigas Energi adalah pemenang tender pada tahun 2005 dan telah menandatangani kontrak. Bentuk komitmen itu dilakukan PT Bumigas Energi dengan membangun insfratruktur senilai 16 juta dolar AS di daerah Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.

Adapun surat menteri keuangan bernomor S-436 tanggal 4 September 2001 yang digunakan untuk pembentukan perusahaan baru bukan merupakan IUP.

"Bukan izin, jadi dari Kemenkeu itu bukan langsung kepada Geodipa. Surat itu bukan izin IUP panas bumi tapi untuk mendirikan perusahaan baru Niukov, maka lahirlah PT Geodipa Energi termasuk dari Kementerian ESDM 2001 itu adalah untuk menunjuk Pertamina dan PLN sebagai pemegang saham PT Geodipa. Nah akhirnya didirikan PT Geodipa tahun 2002," ujarnya.

Setelah persidangan agenda mediasi, KIP akan mendalami perkara dan dilanjutkan dengan memanggil pihak pemohon dari Bumigas dan pihak ESDM untuk dimintai keterangan.

"Nanti setelah masing-masing dari pihak dimintai keterangan, akan dilanjutkan lagi mediasi setelah kita konfirmasi kedua belah pihak," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya