Berita

Jasa Raharja/Net

Bisnis

Pengamat: Sebaiknya Jasa Raharja Tidak Masuk Bagian Holding BUMN Asuransi

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana pembentukan Holding BUMN Asuransi yang bakal segera terwujud, sebetulnya adalah wacana sudah lama yang sempat tertunda realisasinya.

Pengamat kebijakan sosial Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao, menyebutkan, dari holding itu rencananya PT Bahana Pembinaan Usaha akan didapuk sebagai induk dengan anggota antara lain Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.

Terkait dengan hal tersebut, Ferdinandus menyarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Jasa Raharja dalam Holding BUMN Asuransi.


Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang menyebabkan Jasa Raharja sebetulnya kurang tepat diikutkan dalam holding.

"Pertama, terkait misi yang diembannya. Jasa Raharja merupakan pemegang mandat tunggal untuk melaksanakan UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2).

Alasan keduam, katanya, selama ini Jasa Raharja dikategorikan sebagai perusahaan asuransi sosial. Padahal, satu hal mendasar yakni kewajiban membayar iuran untuk mendapat santunan sebagaimana asuransi pada umumnya tidak berlaku di Jasa Raharja.

"Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU 33/1964 mirip dengan asuransi kecelakaan diri. Sementara pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan mirip dengan asuransi pihak ketiga," jelasnya.

Hal ketiga yang perlu dipertimbangkan, menurutnya, adalah status Jasa Raharja. Memang UU 33/1964 sendiri tidak menyebut tentang institusi pengelola dananya. Namun, hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam PP 17/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 8 PP ini menyatakan bahwa dana pertanggungan wajib ini diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara yang khusus ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
 
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 34/1964 menyatakan, pengurusan dan penguasaan dana pertanggungan wajib kecelakaan dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 8 PP 18/1965 tentang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

"Atinya, Jasa Raharja seharusnya tetap berstatus BUMN. Dari sisi regulasi, penglolaan dana pertanggungan wajib dikelola perusahaan negara. Dari sisi tugas yang diemban, sebagai representasi negara, Jasa Raharja harus di bawah kendali langsung pemerintah," jelasnya.

"Dengan menjadi anak holding, maka status Jasa Raharja sebagai BUMN akan hilang. Ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya