Berita

Jasa Raharja/Net

Bisnis

Pengamat: Sebaiknya Jasa Raharja Tidak Masuk Bagian Holding BUMN Asuransi

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana pembentukan Holding BUMN Asuransi yang bakal segera terwujud, sebetulnya adalah wacana sudah lama yang sempat tertunda realisasinya.

Pengamat kebijakan sosial Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao, menyebutkan, dari holding itu rencananya PT Bahana Pembinaan Usaha akan didapuk sebagai induk dengan anggota antara lain Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.

Terkait dengan hal tersebut, Ferdinandus menyarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Jasa Raharja dalam Holding BUMN Asuransi.


Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang menyebabkan Jasa Raharja sebetulnya kurang tepat diikutkan dalam holding.

"Pertama, terkait misi yang diembannya. Jasa Raharja merupakan pemegang mandat tunggal untuk melaksanakan UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2).

Alasan keduam, katanya, selama ini Jasa Raharja dikategorikan sebagai perusahaan asuransi sosial. Padahal, satu hal mendasar yakni kewajiban membayar iuran untuk mendapat santunan sebagaimana asuransi pada umumnya tidak berlaku di Jasa Raharja.

"Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU 33/1964 mirip dengan asuransi kecelakaan diri. Sementara pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan mirip dengan asuransi pihak ketiga," jelasnya.

Hal ketiga yang perlu dipertimbangkan, menurutnya, adalah status Jasa Raharja. Memang UU 33/1964 sendiri tidak menyebut tentang institusi pengelola dananya. Namun, hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam PP 17/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 8 PP ini menyatakan bahwa dana pertanggungan wajib ini diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara yang khusus ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
 
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 34/1964 menyatakan, pengurusan dan penguasaan dana pertanggungan wajib kecelakaan dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 8 PP 18/1965 tentang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

"Atinya, Jasa Raharja seharusnya tetap berstatus BUMN. Dari sisi regulasi, penglolaan dana pertanggungan wajib dikelola perusahaan negara. Dari sisi tugas yang diemban, sebagai representasi negara, Jasa Raharja harus di bawah kendali langsung pemerintah," jelasnya.

"Dengan menjadi anak holding, maka status Jasa Raharja sebagai BUMN akan hilang. Ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya