Berita

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Net

Publika

Kampus Merdeka, Sebuah Renungan

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 05:54 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

FANTASTIS! Program Menteri Nadiem membuat banyak pihak bergeleng kepala. Sebagian terpukau, selebihnya masih kebingungan, sedang sisanya mencibir.

Sama halnya seperti penunjukan figur Menteri Nadiem sebagai Mendikbud, mengilustrasikan sebuah pilihan yang out of the box. Berbagai gebrakan baru dikumandangkan sebagai program.

Berlatar belakang sebagai sosok sukses di alik Gojek, Menteri Nadiem praktis tidak dominan mengenyam pendidikan dalam negeri. Riwayat akademiknya justru lebih banyak di luar negeri.


Tidak ada yang salah dengan hal itu. Kita tentu berharap kualitas pendidikan lokal berangsur membaik, bahkan bermimpi untuk setara, sama seperti pengalaman Menteri Nadiem ketika menghabiskan waktu belajarnya.

Dalam 100 hari, banyak keterkejutan. Khususnya konsep "kampus merdeka". Hal itu adalah gagasan yang menarik perhatian, sebuah terobosan dari kebekuan pendidikan tinggi. Menteri Nadiem dan tim Kemendikbud agaknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek terkait.

Meski Mas Menteri tidak banyak pengalaman pendidikan lokal, tetapi supporting system di Kemendikbud sepertinya diisi para pakar pendidikan nasional. Sehingga, format kampus merdeka harusnya mampu diterjemahkan secara praktis dalam implementasi.

Pendidikan Tinggi Swasta

Problem yang kemudian terjadi di tingkat perguruan tinggi adalah tingkat partisipasi yang masih sekitar 30 persen. Situasi tersebut bermakna, hanya sedikit dari jumlah lulusan sekolah tingkat menengah atas yang melanjutkan proses pendidikan tinggi.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan besaran jumlah perguruan tinggi yang berkisar 4.000-an kampus. Komposisinya sekitar 80 persen, merupakan perguruan tinggi swasta. Lebih jauh lagi, sekurangnya sekitar 70 persen dari yang swasta itu, berkategori menengah-kecil.

Kondisi ini sangat terkait, dengan bentuk topografi negeri kepulauan. Sudah sejak periode sebelumnya, usulan untuk merampingkan jumlah perguruan tinggi diajukan, agar lebih tertata serta terkelola dengan lebih baik. Termasuk, menggunakan metode pendidikan berbasis teknologi jarak jauh, untuk menjangkau pelosok daerah.

Tetapi di situ letak ironi, ketika kapasitas pemerintah terbatas, dan inisiatif dari peran sektor swasta memasuki ruang-ruang yang tidak terjamah, tidak banyak stimulus insentif diberikan. Persoalan utamanya, perlu dirumuskan blueprint pendidikan tinggi nasional bila belum ada, atau kembali ditinjau ulang cetak biru pendidikan tinggi jika sudah tersedia.

Alokasi dukungan pemerintah bagi perguruan tinggi negeri terbilang cukup, mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia. Belum lagi menyoal minat peserta didik untuk berkuliah di kampus negeri.

Sementara itu, kampus swasta adalah oase dari keterbatasan kampus negeri.

Apa jadinya bila arah kebijakan "kampus merdeka", justru mematikan potensi kampus swasta, alih-alih membuat sektor swasta lebih berdaya guna menjadi partner dari kampus negeri? Akankah skema baru ini mampu mendorong peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi?

Karya Bersama

Dikotomi kampus negeri dan kampus swasta ini tidak bisa dihindari. Melekat bersama keterpisahan tersebut, persepsi terkait dengan kualitas mutu pendidikan. Terang saja berbeda. Kampus swasta harus subsisten menghidupi dirinya sendiri.

Sehingga, ketika pendidikan tinggi dimaknai sebagai mekanisme produksi, maka output secara nasional adalah karya bersama seluruh stakeholder perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Konsep "kampus merdeka", yang mengemukakan (i) pembukaan prodi baru, (ii) sistem akreditasi, (iii) perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan (iv) hal belajar tiga semester di luar program studi, perlu mendapatkan fokus penajaman sehingga berdampak positif.

Dalam uraian mengenai (i) pembukaan program studi, konsep otonomi sebagai bentuk kebebasan untuk membentuk program studi, agar relevan dan kontekstual atas tuntutan industri, merupakan kebijakan adaptif di era disrupsi. Sehingga patut diacungi jempol.

Sejatinya, moratorium jumlah perguruan tinggi perlu dilakukan, dengan perluasan program studi. Peran kampus swasta, berkolaborasi dengan kampus negeri, melakukan upaya bersama menjangkau seluruh lapisan sasadan di daerahnya masing-masing.

Perlu dukungan pemerintah daerah untuk itu. Tujuannya peningkatan angka partisipasi.

Pertanyaannya, mengapa kampus kesehatan justru direstriksi? Padahal banyak varian ilmu kesehatan yang masih dibutuhkan di era BPJS Kesehatan. Bukankah kampus harus mampu menjawab tantangan zaman, untuk dapat menyelaraskan diri dengan situasi yang melingkupinya?

Terkait dengan (ii) sistem akreditasi, hal ini jelas merupakan dobrakan mengatasi kebuntuan akreditasi perguruan tinggi. Simplifikasi administrasi, harus menjadi sebuah bentuk baru. Pendidikan yang dibangun dengan skema over regulated menghasilkan gaya pendidikan monoton.

Lantas, lanjutan ceritanya, apa langkah yang dipersiapkan untuk mendukung peningkatan akreditasi kampus, khususnya swasta? Bagaimana insentif bagi perbaikan kualitas, yang dicerminkan melalui akreditasi?

Akankah dibiarkan kampus-kampus yang tidak mampu bertahan, untuk menghilang berdasarkan seleksi alam? Ataukah akan dipertahankan, dengan mendapatkan bimbingan?

Sepintas, dominasi akreditasi program studi nasional, secara mayoritas atau sekitar 60-70 persen, masih bertengger pada nilai standar minimal alias C. Bagaimana skema upgrading atas hal tersebut? Dikarenakan upaya peningkatan status akreditasi tidak terlepas dari aspek pembiayaan, perbaikan sarana, pemenuhan sumber daya, hingga peningkatan jumlah peserta didik. Apa solusinya?

Peran Kolaborasi

Selanjutnya tentang, (iii) kebebasan perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Kebijakan pada poin ini memang sangat terkait kampus negeri. Keluwesan pengelolaan perguruan tinggi di kampus negeri, dengan format badan hukum, dikhawatirkan justru menurunkan kualitas pendidikan, dengan berorientasi pada upaya mengejar pendapatan.

Selama ini, tanpa melalui pengaturan spesifik, kampus negeri telah menjadi magnet yang menarik semua potensi peserta didik. Bahkan dengan penambahan kapasitas penerimaan, dari tingkat D3 hingga S3, membuatnya seperti kapal keruk yang tidak menyisakan potensi bagi kampus swasta.

Alhasil, swasta tidak kebagian mahasiswa.

Kampus negeri hendaknya diorientasikan pada peningkatan penelitian kelas dunia, peningkatan standar kelas menuju universitas berperingkat internasional, bahkan menjadi kampus bergengsi bagi mahasiswa bertalenta untuk bersaing di level dunia. Selebihnya, diserahkan pada peran swasta.

Di bagian akhir, tentang (iv) hak belajar tiga semester di luar program studi. Format ini memang menjadi jembatan bagi penyesuaian diri perguruan tinggi dengan industri. Problemnya, pilihan industri kita terbatas. Sementara kampus sedemikian banyak.

Perlu dikalkulasi soal daya tampung, atau format lain yang setara. Selain itu, jenis pendidikan tinggi kita membedakan, vokasi D3 yang dominan penguasaan skill alias keterampilan, dari sarjana jenjang S1 yang berkutat pada aspek pengetahuan atau theory based.

Kebijakan ini perlu diperkuat. Jika dimungkinkan, mekanisme kolaborasi antara pendidikan dan industri tentu akan menghasilkan dampak secara optimal. Karena itu Kemendikbud harus pula bersinergi dengan berbagai instansi terkait, dalam upaya penjabaran praktik "kampus merdeka".

Seluruh konsep tersebut, harus disertai dengan model implementasi praktis dan berkelanjutan.

Tentu Mas Menteri Nadiem, yang dibesarkan di dunia startup sangatlah memahami, mekanisme kolaborasi adalah upaya untuk memadukan berbagai sumber daya melalui aktivitas bersama.

Kita tentu berharap turunan kebijakan "kampus merdeka" benar-benar mampu memerdekakan, dan bukan menjadi "kampus merana", karena sayup-sayup keran kampus asing dibuka, sementara bisik-bisik tentang kematian beberapa kampus swasta gurem sudah mulai beredar. Semoga.

Kami menantikan langkah selanjutnya!

Penulis sedang menempuh program Doktoral Ilmu komunikasi Universitas Sahid

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya