Berita

Dzikria Zatil tak dapat dipidana dalam kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya/RMOLJatim

Politik

Taufiqurrahman: Penghina Risma Tidak Dapat Dipidana

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus hukum yang menimpa Dzikria Dzatil, seharusnya tidak bisa dipidana. Pasalnya, tak ada pengaduan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, atas penghinaan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian.

Dzikria Dzatil (43), ibu rumah tangga (IRT) ini menghina Risma lewat media sosial. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai ditangkap di daerah Bogor pada Sabtu lalu (31/1).

Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Taufiqurrahman, penangkapan Dzikria tak bisa berujung dengan pidana.


Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, papar Taufiq, bahwa MK dalam pertimbangannya terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP menyebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

IRT dengan akun Facebook Zikria Dzatil itu mengaku awalnya merasa kesal atau terpancing lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap di-bully netizen.

Meski bukan warga Jakarta, pelaku mengaku sakit hati karena Anies sering di-bully soal banjir di media sosial. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya di media sosial.

Dzikria pun mengaku menyesal dan telah memohon maaf kepada Walikota Surabaya atas perbuatannya tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya