Berita

Dzikria Zatil tak dapat dipidana dalam kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya/RMOLJatim

Politik

Taufiqurrahman: Penghina Risma Tidak Dapat Dipidana

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus hukum yang menimpa Dzikria Dzatil, seharusnya tidak bisa dipidana. Pasalnya, tak ada pengaduan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, atas penghinaan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian.

Dzikria Dzatil (43), ibu rumah tangga (IRT) ini menghina Risma lewat media sosial. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya, usai ditangkap di daerah Bogor pada Sabtu lalu (31/1).

Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Taufiqurrahman, penangkapan Dzikria tak bisa berujung dengan pidana.


Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, papar Taufiq, bahwa MK dalam pertimbangannya terkait pemberlakuan Pasal 207 KUHP menyebut, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini maka tidak dapat dipidana," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).

IRT dengan akun Facebook Zikria Dzatil itu mengaku awalnya merasa kesal atau terpancing lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap di-bully netizen.

Meski bukan warga Jakarta, pelaku mengaku sakit hati karena Anies sering di-bully soal banjir di media sosial. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya di media sosial.

Dzikria pun mengaku menyesal dan telah memohon maaf kepada Walikota Surabaya atas perbuatannya tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya