Berita

Ilustrasi honorer/Net

Publika

Tenaga Honorer Bukanlah Beban Negara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 02:43 WIB

KABAR terbaru membuat hati semakin pilu.

Sungguh, pernyataan pemerintah bahwa negara terbebani dengan kehadiran tenaga honorer adalah tak masuk akal. Padahal pada awalnya rekrutmen tenaga honorer adalah upaya mengurangi pengangguran, sekaligus pemerintah mendapatkan tenaga yang mau dibayar rendah (sesuai budget Negara) karena belum berpengalaman. Bahkan itu juga sebagai janji direkrut menjadi ASN.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas Kesimpulan Komisi II DPR.(CNBC Indonesia, 20/1).

Padahal pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dilakukan sejak tahun 2005-2014, setidaknya sudah ada 1.070.092 orang yang berhasil menjadi abdi negara. Sekarang sisanya ada sekitar 438.590 orang tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer dengan cara mengikutsertakan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Target penyelesaian sisa tenaga honorer ini selesai pada 2021.

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.

Hal ini menunjukkan jika negara gagal mengatasi masalah penyaluran tenaga kerja. Dan juga menegaskan bahwa cara pandang pemerintah terhadap rakyat hanyalah dari sisi ekonomis atau untung rugi semata. Ketika peminat rakyat untuk menjadi tenaga honorer kian banyak, pemerintah akhirnya membuat aturan tersebut.

Padahal selama ini tenaga honorer rela bekerja dengan gaji tak seberapa. Sungguh ini semakin memupuskan harapan rakyat di tengah sulitnya mencari kerja di sistem kapitalisme ini.

Tapi, memang begitulah dalam kapitalisme. Hal-hal yang membutuhkan pengeluaran banyak dianggap merugikan, meskipun itu untuk menggaji rakyatnya sendiri. Seperti saat ini, yang menjadi sorotan adalah guru honorer. Jumlah mereka yang banyak, dianggap membebani keuangan negara. Padahal gaji mereka masih jauh dikatakan layak.

Sungguh kondisi ini berbeda jauh dengan masa kekhilafan Islam. Dalam Islam, akan memberikan pekerjaan pada setiap warga yang wajib bekerja, contohnya adalah bagi laki-laki yang sudah baligh. Dan rekrutmen pegawai negara dalam Islam tidak mengenal istilah honorer. Karena pegawai negara akan direkrut sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi. Semua akan digaji dengan akad ijarah dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaan.

Bahkan tercatat dalam sejarah, di masa kekhalifahan Umat bin Khattab, seorang guru digaji sekitar 15 dinar atau setara dengan 30 juta rupiah. Sangat berbeda dengan sekarang, guru yang susah payah mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, gajinya jauh di bawah 10 juta rupiah.

Apalagi yang honorer, ada yang 300 ribu rupiah bahkan 50 ribu rupiah.

Dalam Islam, anggaran negara diambil dari baitul mal. Dimana sumber dari baitul mal adalah dari hasil kekayaan yang ada dalam negara, seperti contohnya bahan tambang emas, batu bara dan lain-lain.

Begitu pula hasil laut dan padang rumput. Karena Rasulullah bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dari tiga perkara itu saja jika dikelola dengan baik oleh negara, maka Insya Allah akan cukup untuk membiayai operasional negara termasuk menggaji para tenaga kerja. Namun ketika nanti anggaran baitul mal tak tercukupi, maka akan diambil dari pajak yang bersifat temporer. Yakni, hanya diambil saat itu saja dan dari masyarakat yang mampu, sementara yang tidak mampu tidak akan ditarik pajak.

Tidak seperti sekarang yang sepenuhnya anggaran negara berasal dari pajak, itupun juga diambil dan diwajibkan bagi seluruh masyarakat, tak peduli fakir dan miskin sekalipun.

Di saat yang sama, karena terbukanya lapangan kerja dalam Islam, maka menjadi ASN bukanlah satu-satunya pekerjaan yang dikejar oleh warga untuk mendapat beragam jaminan hidup layak dan tunjangan hari tua. Karena dalam Islam setiap tenaga kerja sudah mendapatkan gaji yang sangat layak.

Maka dari itu, Islam tidak pernah mencampakkan apalagi menganggap warga wajib kerja sebagai beban hanya karena kondisi ekonomi yang sedang krisis. Pegawai dalam negara Islam seperti guru akan tetap mendapatkan gaji yang layak karena pengabdian mereka di tengah umat. Wallahu'alam bishowab.

Hana Salsabila Ar Rosyidah
Komunitas Setajam Pena

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya