Berita

Publika

Revitalisasi Monas Disoal, Sing Waras Ngalah

MINGGU, 02 FEBRUARI 2020 | 10:52 WIB

“DOAKAN  saya agar tidak salah dalam setiap mengambil keputusan. Kalau dianggap salah, itu gak masalah,” kata Anies dalam suatu kesempatan.

Dianggap salah, tampaknya bukan problem bagi Anies. Sudah biasa! Tinggal tunjukkan data dan fakta yang sesungguhnya, beres! Selama ini begitulah ritmenya. Tetapi, tetap harus hati-hati. Begitu pesan para pendukungnya.

Tidak ramai jagat Indonesia kalau tidak menyoal Anies. Apa saja bisa jadi obyeknya. Pemerhati dan pemantau Anies sangat kreatif. Orang menyebutnya “haters”. Terkini, tapi bukan yang terakhir, soal revitalisasi Monas. Monumen yang dibangun sejak 17 Agustus 1961 ini. Boom! Mendadak ribut. Dua yang disoal. Ijin dan potong pohon.


Revitalisasi Monas harus ijin, begitu menurut pihak Kemensesneg. Ini diatur di dalam Keppres No. 25 Tahun 1995. Keppres ini di antaranya berisi tentang tugas Komisi Pengarah sebagaimana bunyi pasal 5 huruf a) memberikan pendapat dan pengarahan kepada badan pelaksana (Gubernur DKI) dalam melaksanakan tugasnya. Huruf b) memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Menurut Sekda DKI, Syaefullah, gak ada kalimat “harus ijin” ke komisi yang secara eksplisit disebutkan dalam Keppres itu. Kendati begitu, pemprov DKI tampaknya cenderung menghindari polemik.

Siapa Komisi Pengarah yang dimaksud dalam Keppres itu? Komisi Pengarah ini anggotanya berasal dari tujuh institusi. Pratikno (Mensesneg) sebagai ketua merangkap anggota, Anies (gubernur DKI) sebagai sekretaris merangkap anggota. Lima yang lain adalah Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pariwisata, Mendikbud, Menteri Perhubungan dan Menteri Lingkungan Hidup.

Sebagai Sekretaris Komisi Pengarah Anies paham akan pentingnya keterlibatan komisi ini. Karena itu, Anies melibatkan anggota komisi dari awal, di antaranya dalam proses lelang design Monas. Ada anggota tim penilai berasal dari Komisi Pengarah. Artinya, komisi sesungguhnya tahu proses dan terlibat dari awal. Ini hanya soal administrasi. Tepatnya soal satu lembar surat yang disebut “surat persetujuan”. Kalau gak setuju, mosok terlibat dari awal?

Karena ada yang menyoal penebangan pohon dan ijin, lalu satu lembar surat jadi masalah. Seolah-olah ada yang sengaja cari-cari masalah, atau lepas tangan ketika ada yang mempersoalkan. Memang, kalau gak begitu gak ramai. Anda gak akan tahu ternyata ada yang namanya Komisi Pengarah itu.

Publik sadar, ngobrolin Anies selalu akan jadi hot isu. Gubernur DKI secara umum, khususnya Anies saat ini, akan selalu menjadi magnet media. Ini potensial menjadi tempat sejumlah pihak cari panggung (numpang populer), plus carmuk. Hajar Anies membuat bos senang. Ini juga bisa jadi investasi loyalitas. Hal biasa dalam dunia politik.

Di dunia aktifis, hajar orang jadi duit. Demo orang, juga bisa jadi duit. Anies dianggap sasaran menggiurkan bagi orang-orang yang menggeluti profesi di bidang ini. Kendati kemudian ada sejumlah orang yang populer sebagai tokoh antagonis, cuek aja. Yang penting posisioning dapat, dan duit ngalir. Gak peduli kutukan netizen.

Ingat, tidak semuanya seperti itu. Ada pengkritik yang positif. Bersikap obyektif dan orientasinya memberi masukan konstruktif kepada Anies demi kepentingan rakyat dan bangsa kedepan. No cari-cari salah, no maki-maki, no fitnah. Orang-orang seperti inilah yang dibutuhkan untuk sebuah bangsa yang sehat.

Bagaimana dengan orang orang yang mau laporkan Anies ke polisi dan KPK? Bagaimana dengan yang menuduh ini bagian dari kejahatan lingkungan hidup? Wuih, ngeri kali bahasanya. Soal ini, wajar atau lebay, biarlah publik secara obyektif menilai.

Anies pilih diam. Hindari polemik yang tidak perlu. Tak mau berdebat soal tafsir Keppres No 25 Tahun 1995. Anies berkirim surat. Satu lembar surat dibuat, dikirim dan sudah diterima oleh Komisi Pengarah. Kapan surat dibalas? Kapan proyek akan jalan lagi? Rakyat perlu bersabar. Mosok mau dihentikan selamanya? Entar stasiun MRT di Monas gak jadi dibangun dong.

Yah, setidaknya ramai dulu. Beri kesempatan media dapat berita. Beri peluang sejumlah orang dapat panggung. Siapa tahu juga ada yang dapat ongkos demo. Setelah demo banjir, barangkali ada demo soal ijin revitalisasi Monas. Lumayan!

Bagaimana dengan 190 (atau 205) pohon yang ditebang? Oh ya, itu ditebang atau dipindahin? Ditebang, atau diganti di tempat lain? Kalimatnya mesti clear. Supaya konotasi, pemahaman dan tafsirnya obyektif. Sesuai aturan Dinas Pertamanan No 9 Tahun 2002 dimana setiap pohon yang ditebang harus diganti 10 pohon dengan diameter 10 cm dan tinggi 3 meter.ʉ۬ʉ۬Sekadar perbandingan, era Jokowi ada 1500 pohon ditebang. Era Ahok ada 2.550 pohon, dan era Djarot ada 1670. Gak masalah tuh. Dan memang gak perlu dipermasalahan, asal diganti. Berarti, ini bukan soal pohon yang ditebang, tapi soal Anies jadi gubernur. Nah, kalau itu persoalannya, sing waras ngalah.

Di sisi lain, soal bagaimana design Monas dan apa manfaat hasil revitalisasi, ini jauh dari berita. Padahal, justru ini yang lebih layak dijadikan diskusi publik. Jauh lebih substansial ketimbang debat soal satu lembar surat sebagai tafsir administrasi Keppres 25/1995 dan penebangan pohon.

Di antara rencana revitalisasi adalah menyiapkan stasiun MRT di sisi Barat Monas. Jadi, masyarakat kalau mau ke Monas cukup naik MRT. Lewat lorong langsung sampai di halaman Monas. Dari sisi Timur (stasiun gambir) pengunjung bisa menikmati renung genang. Di tengah ada retensi air. 3,4 ha sisi selatan dibuat untuk taman (ruang interaksi sosial). Dan di sisi utara ada penangkaran rusa. Ini akan jadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk datang ke Monas. Sebuah icon ibu kota dan monumen yang bersejarah. Yang waras, mari diskusi soal ini. 

Tony Rosyid

Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya