Berita

Jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara/Net

Presisi

Pasca Ungkap Prostitusi Anak Di Lokalisasi Royal, Polres Jakut Buru Tempat Lain

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers setelah kasus eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai penggerebekan terhadap Kafe Shantika, Kafe Melati, dan Kafe Amor di lokalisasi Royal di RT 02, RW 013, Kelurahan Penjaringan.

Menurut Budhi, pihaknya bakal melakukan tindakan serupa di wilayah lain yang ada di Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan percontohan dan peringatan buat lokasi lainnya di Jakarta Utara.


"Kami akan melakukan tindakan serupa karena kita ingin penegakkan hukum sebagai panglima," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Budhi mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah melakukan penyelidikan, pemotretan, dan pendataan lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

"Saat ini kami telah melakukan pemotretan lokasi dan pengintaian, setelah tiba waktunya nanti pasti akan dilakukan penindakan," ujar Kombes Budhi.

Pada hari Kamis pagi (30/1), Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PSK di Jalan Rawa Bebek (Sukarela) No.12, RT 08, RW 010, Kelurahan Penjaringan.

Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada rumah kontrakan dijadikan tempat penampungan PSK. Kemudian team Resmob Polsek Penjaringan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Mustakim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 34 korban atau saksi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua pelaku Suherman (33) dan Zulkifli (23) serta menetapkan 5 DPO yaitu KRM alias DA selaku pemilik kafe, AD dan MLT sebagai kasir, serta BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

Kombes Pol Budi mengungkapkan, dari keterangan para saksi modus operandi yang dilakukan tersangka BDN (DPO) dan MMN (DPO), para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan asisten rumah tangga (PRT).

"Tersangka mendapat para korban untuk dijadikan PSK dari berbagai lintas wilayah seperti, Lampung dan Banten. Setelah para calon PSK menerima tawaran dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke Mess penampungan sementara di Penjaringan milik tersangka KRM alias DA (DPO) untuk dikarantina sehingga para korban tidak bisa berkomunikasi kepada siapapun," jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 76F Junto, pasal 83 junto, pasal 761 junto, pasal 88 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara junto pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya