Berita

Jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara/Net

Presisi

Pasca Ungkap Prostitusi Anak Di Lokalisasi Royal, Polres Jakut Buru Tempat Lain

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers setelah kasus eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai penggerebekan terhadap Kafe Shantika, Kafe Melati, dan Kafe Amor di lokalisasi Royal di RT 02, RW 013, Kelurahan Penjaringan.

Menurut Budhi, pihaknya bakal melakukan tindakan serupa di wilayah lain yang ada di Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan percontohan dan peringatan buat lokasi lainnya di Jakarta Utara.


"Kami akan melakukan tindakan serupa karena kita ingin penegakkan hukum sebagai panglima," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Budhi mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah melakukan penyelidikan, pemotretan, dan pendataan lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

"Saat ini kami telah melakukan pemotretan lokasi dan pengintaian, setelah tiba waktunya nanti pasti akan dilakukan penindakan," ujar Kombes Budhi.

Pada hari Kamis pagi (30/1), Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PSK di Jalan Rawa Bebek (Sukarela) No.12, RT 08, RW 010, Kelurahan Penjaringan.

Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada rumah kontrakan dijadikan tempat penampungan PSK. Kemudian team Resmob Polsek Penjaringan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Mustakim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 34 korban atau saksi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua pelaku Suherman (33) dan Zulkifli (23) serta menetapkan 5 DPO yaitu KRM alias DA selaku pemilik kafe, AD dan MLT sebagai kasir, serta BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

Kombes Pol Budi mengungkapkan, dari keterangan para saksi modus operandi yang dilakukan tersangka BDN (DPO) dan MMN (DPO), para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan asisten rumah tangga (PRT).

"Tersangka mendapat para korban untuk dijadikan PSK dari berbagai lintas wilayah seperti, Lampung dan Banten. Setelah para calon PSK menerima tawaran dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke Mess penampungan sementara di Penjaringan milik tersangka KRM alias DA (DPO) untuk dikarantina sehingga para korban tidak bisa berkomunikasi kepada siapapun," jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 76F Junto, pasal 83 junto, pasal 761 junto, pasal 88 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara junto pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya