Berita

Jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara/Net

Presisi

Pasca Ungkap Prostitusi Anak Di Lokalisasi Royal, Polres Jakut Buru Tempat Lain

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers setelah kasus eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai penggerebekan terhadap Kafe Shantika, Kafe Melati, dan Kafe Amor di lokalisasi Royal di RT 02, RW 013, Kelurahan Penjaringan.

Menurut Budhi, pihaknya bakal melakukan tindakan serupa di wilayah lain yang ada di Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan percontohan dan peringatan buat lokasi lainnya di Jakarta Utara.


"Kami akan melakukan tindakan serupa karena kita ingin penegakkan hukum sebagai panglima," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Budhi mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah melakukan penyelidikan, pemotretan, dan pendataan lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

"Saat ini kami telah melakukan pemotretan lokasi dan pengintaian, setelah tiba waktunya nanti pasti akan dilakukan penindakan," ujar Kombes Budhi.

Pada hari Kamis pagi (30/1), Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PSK di Jalan Rawa Bebek (Sukarela) No.12, RT 08, RW 010, Kelurahan Penjaringan.

Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada rumah kontrakan dijadikan tempat penampungan PSK. Kemudian team Resmob Polsek Penjaringan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Mustakim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 34 korban atau saksi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua pelaku Suherman (33) dan Zulkifli (23) serta menetapkan 5 DPO yaitu KRM alias DA selaku pemilik kafe, AD dan MLT sebagai kasir, serta BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

Kombes Pol Budi mengungkapkan, dari keterangan para saksi modus operandi yang dilakukan tersangka BDN (DPO) dan MMN (DPO), para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan asisten rumah tangga (PRT).

"Tersangka mendapat para korban untuk dijadikan PSK dari berbagai lintas wilayah seperti, Lampung dan Banten. Setelah para calon PSK menerima tawaran dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke Mess penampungan sementara di Penjaringan milik tersangka KRM alias DA (DPO) untuk dikarantina sehingga para korban tidak bisa berkomunikasi kepada siapapun," jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 76F Junto, pasal 83 junto, pasal 761 junto, pasal 88 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara junto pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya