Lurah Penjaringan, Suharsono/RMOL
Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melalui Polsek Metro Penjaringan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan di RT 08 RW 010 Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1).
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi mengamankan sebanyak 34 orang perempuan terindikasi penjualan manusia (human trafficking) dari dalam rumah kontrakan tersebut.
Lurah Penjaringan, Suharsono membenarkan di wilayahnya ada penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan korban perdagangan manusia.
Menurut Harsono, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) dan pengurus rukun warga (RW) Kelurahan Penjaringan setelah penggerebekan rumah kontrakan penampungan perempuan tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan FKDM sama RW-RW untuk mengaktifkan lagi dan memonitor wilayah dalam hal perdagangan orang atau semacamnya," kata Suharsono kepada
Kantor Berita Politik RMOL ketika dikonfirmasi sesaat lalu, Kamis (30/1).
Pasca penggerebekan, Suharsono mengaku akan mengaktifkan anggota FKDM Kelurahan Penjaringan untuk memonitor di wilayah tempat penggerebekan rumah kontrakan tersebut.
"Sebanyak 7 anggota FKDM akan kita giatkan lagi untuk memonitor wilayah tersebut. Karena kita kan ada 7 FKDM. Biar kita sebar lagi di lokasi-lokasi tersebut untuk memonitor," jelasnya.
Suharsono membantah bila selama ini keberadaan anggota FKDM kurang maksimal untuk melakukan monitoring di wilayah Kelurahan Penjaringan.
"Bukan kurang maksimal, FKDM menyebar dan tidak terfokus. Karena ini momennya lagi disorot, jadi kita fokuskan dulu di lokasi tersebut," katanya.
Ketika ditanya apakah tidak mengetahui ada rumah kontrakan dijadikan penampungan perempuan diduga PSK di lokalisasi Royal, Suharsono mengaku baru mengetahui saat ada penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Baru tahu saat penggerebekan. Karena wilayah pun nggak tahu kalau ada aktivitas itu," pungkasnya.