Berita

Mahfud MD, Jokowi, dan Yasonna/Net

Publika

Mahfud Dan Yassona

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 09:58 WIB

ORANG pinter tolak bener eh tolak angin. Pengaruh angin sangat kuat pada pandangan dan sikap. Meskipun seseorang dikategorikan pinter tapi bisa juga keblinger. Uang dan kekuasaan memiliki kekuatan signifikan yang dapat mengubah pendirian.

Tidak jaminan gelar panjang, pangkat tinggi, atau status keagamaan yang baik. Bukan kehormatan dalam pergaulan sosial yang menjadi ukuran tetapi juga konsistensi.

Pak Mahfud dan Pak Yassona adalah dua menteri yang kini tampil lebih populer. Popularitas yang justru kurang bagus.


Keduanya adalah guru besar hukum yang mumpuni. Yang satu menteri hukum, yang lainnya menteri yang mengkoordinasi bidang hukum. Reputasi akademik itu kini meluncur turun, terbawa angin kekuasaan. Mahfud banyak pernyataan yang tak cerdas sementara Yassona menginjak-injak hukum.

Pak Mahfud mendapat sorotan dari pernyataannya  yang terakhir soal haram tiru sistem pemerintahan Nabi Muhammad.

Pernyataan menyakitkan itu dikaitkan dengan tidak mungkin samanya kita dengan Nabi, serta mencari landasan pembenar dari pemerintahan model Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia. Atau sebagaimana pandangan yang selama ini diungkapkan yaitu kebencian dan membantai sistem khilafah.

Sistem pemerintahan sahabat Abubakar atau Umar mendekati sistem Nabi. Kekhalifahan tidak bertentangan dengan sistem yang Nabi bangun.

Bahwa sistem republik atau kerajaan tidak terlarang bukan berarti sistem pemerintahan Nabi tidak boleh ditiru apalagi jatuh hukum haram. Itu logika yang tidak beres.

Yassona melecehkan kementerian yang dipimpinnya sendiri. Menjadi tim hukum membela "teman" separtai tersangka kasus suap. Sangat tidak etis dan menjadi tontonan memuakan dari seorang menteri hukum.

Bukti bahwa partai adalah segala-galanya. Ia lupa pada prinsip "kesetiaan pada partai berakhir ketika kesetiaan pada negara bermula".

Yassona berbohong juga dengan menyatakan bahwa "klien" nya sedang berada di luar negeri, padahal istri dan pejabat imigrasi menyatakan Masiku sang tersangka sudah berada di dalam negeri. Kualifikasi menghalangi penyidikan terkena kepadanya.

Yassona yang putranya diperiksa KPK juga pernah mundur sebagai menteri, namun bersedia menjabat lagi pada kementerian yang sama. Mundur maju seperti undur-undur.

Mahfud dan Yassona kini pejabat tinggi negara.
Bertugas menjaga ketertiban dan kedamaian bangsa.
Karena angin kekuasaan terlalu kuat mendera dan menyandera.

Maka keduanya berantakan dalam pandangan dan kinerja.

Semakin hilang wibawa.

M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya