Berita

Teuku Andika (paling kanan) dan Heriatna/RMOL

Nusantara

Kementerian ESDM Diminta Keluarkan Izin WPR Tambang Aceh

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Permohonan Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Aceh yang telah dikirim pada Kementerian ESDM agar mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh mendapat dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua YARA Kota Sabang, Datok Yuni Eko Hariatna mengharapkan Kementrian ESDM segera mengeluarkan izin WPR untuk pertambangan blok Linge (Takengon), Beutong (Nagan Raya) dan Gempang (Pidie) yang telah disurati ESDM Aceh beberapa waktu lalu.

Hariatna menceritakan kondisi di beberapa wilayah tambang rakyat di Aceh sangat meprihatinkan khusunya dalam penggunaan merkuri secara berlebihan dan keselamatan masyarakat melakukan pertambangan. Karena aktifitas pertambangan mereka dianggap illegal, maka tidak ada pihak yang melakukan pengawasan.


"Sebut saja, di wilayah pertambangan Linge. Ada sekitar 30 kamp masyarakat yang melakukan aktifitas tambang emas secara tradisional. Bagaimana jika terjadi kelongsoran saat mereka masuk itu. Belum lagi penggunaan merkuri 1 banding 40. Itukan sangat berbahaya," ucap Heriatna pada Kantor Berita Politik RMOL, di Banda Aceh, Sabtu (25/1).

Lanjut Heriatna, jika nantinya Kementerian ESDM telah mengelurkan izin, maka masyarakat akan dilakukan pembinaan terkait cara tambang yang benar dan recoveri alam sekitar pasca dilakukan tambang.

"Langkah ESDM Aceh itu sudah tepat. Karena sumber daya alam yang melimpah itu harus dimanfaatkan oleh rakyat. Apalagi, kawasan Linge itu, masyarakatnya sangat miskin. Karena disitu nggak tumbuh kopi. Jadi satu-satunya mata pencahrian ya tambang. Makanya, walupun polisi telah menyegel lokasi itu, mereka tatap menambang kucing-kucingan," ujar pria yang akrab disapa Haji Embong itu.

Pernyaatan sama juga disampaikan dosen Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Andika yang mengaku telah melakukan survei ke wilayah Linge beberapa waktu lalu yang mendapati bahwa kandungan emas disana sangat bagus bahkan masuk katagori terbaik di dunia.

"Inikan sayang, kalau tidak ada intervensi dari pemerintah. Sekarang, sudah mulai masuk para pemodal yang memberikan berbagai peralatan dan hanya memanfaatkan masyarakat. Pajaknya kan tidak masuk ke daerah," ujar alumni Colorado School Mines, USA.

Menurut Andika, jika WPR sudah keluar maka akan dikelurkan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk selanjutnya menjadi ranah bupati melalui camat setempat untuk mengurkan izin pada masyarakat. Nantinya, juga bisa dibuat koperai atau BUMD sebagai wadah para penambang yang jelas akan meiningkatkan incame masyarakat.

Dia menjelaskan skema WPR untuk tambang juga telah dikukan di luar negeri seperti Amerika Serikat, negara amerika latin, Afrika dan Autralia. Bahkan, negara turut menyediakan teknologi dan koperasi untuk menampung hasi penambangan dari warga.

"Dan itu yang kita terapkan nanti. Bina pertambangan, penyedian teknologi dan pasar. Khusus untuk penggunaan merkuri kita kurangin menjadi 1 banding 4 saja dan akan merkuri itu akan kita daur ulang untuk kita gunakan kembali," jelasnya.

Menurutnya Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Selama ini, opini yang dibangun pada masyarakat adalah melakukan pertambangan akan merusak lingkungan dan mendatangkan bencana alam. Sementara, perusahaan asing diberikan akses lebih besar untuk mengambil sumber alam dan pada akhirnya rakyat akan menjadi penonton dan merima dampaknya.

"Tambang itu tidak merusak lingkungan, tapi merubah lingkungan. Perubahan yang terjadi adalah perubahan wajah alam dan bentangnya. Perubahan yang sudah ada ini tergantung kita mau bawa kemana, misal reklamasi dan CSR kalau dilakukan dengan benar makan akan membuat alam justru lebih bagus. Kalau diluar bahkan dibuat hotel dan lapangan golf bekas tambang itu," tutup Teuku Andika.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya