Berita

Teuku Andika (paling kanan) dan Heriatna/RMOL

Nusantara

Kementerian ESDM Diminta Keluarkan Izin WPR Tambang Aceh

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Permohonan Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Aceh yang telah dikirim pada Kementerian ESDM agar mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh mendapat dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua YARA Kota Sabang, Datok Yuni Eko Hariatna mengharapkan Kementrian ESDM segera mengeluarkan izin WPR untuk pertambangan blok Linge (Takengon), Beutong (Nagan Raya) dan Gempang (Pidie) yang telah disurati ESDM Aceh beberapa waktu lalu.

Hariatna menceritakan kondisi di beberapa wilayah tambang rakyat di Aceh sangat meprihatinkan khusunya dalam penggunaan merkuri secara berlebihan dan keselamatan masyarakat melakukan pertambangan. Karena aktifitas pertambangan mereka dianggap illegal, maka tidak ada pihak yang melakukan pengawasan.


"Sebut saja, di wilayah pertambangan Linge. Ada sekitar 30 kamp masyarakat yang melakukan aktifitas tambang emas secara tradisional. Bagaimana jika terjadi kelongsoran saat mereka masuk itu. Belum lagi penggunaan merkuri 1 banding 40. Itukan sangat berbahaya," ucap Heriatna pada Kantor Berita Politik RMOL, di Banda Aceh, Sabtu (25/1).

Lanjut Heriatna, jika nantinya Kementerian ESDM telah mengelurkan izin, maka masyarakat akan dilakukan pembinaan terkait cara tambang yang benar dan recoveri alam sekitar pasca dilakukan tambang.

"Langkah ESDM Aceh itu sudah tepat. Karena sumber daya alam yang melimpah itu harus dimanfaatkan oleh rakyat. Apalagi, kawasan Linge itu, masyarakatnya sangat miskin. Karena disitu nggak tumbuh kopi. Jadi satu-satunya mata pencahrian ya tambang. Makanya, walupun polisi telah menyegel lokasi itu, mereka tatap menambang kucing-kucingan," ujar pria yang akrab disapa Haji Embong itu.

Pernyaatan sama juga disampaikan dosen Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Andika yang mengaku telah melakukan survei ke wilayah Linge beberapa waktu lalu yang mendapati bahwa kandungan emas disana sangat bagus bahkan masuk katagori terbaik di dunia.

"Inikan sayang, kalau tidak ada intervensi dari pemerintah. Sekarang, sudah mulai masuk para pemodal yang memberikan berbagai peralatan dan hanya memanfaatkan masyarakat. Pajaknya kan tidak masuk ke daerah," ujar alumni Colorado School Mines, USA.

Menurut Andika, jika WPR sudah keluar maka akan dikelurkan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk selanjutnya menjadi ranah bupati melalui camat setempat untuk mengurkan izin pada masyarakat. Nantinya, juga bisa dibuat koperai atau BUMD sebagai wadah para penambang yang jelas akan meiningkatkan incame masyarakat.

Dia menjelaskan skema WPR untuk tambang juga telah dikukan di luar negeri seperti Amerika Serikat, negara amerika latin, Afrika dan Autralia. Bahkan, negara turut menyediakan teknologi dan koperasi untuk menampung hasi penambangan dari warga.

"Dan itu yang kita terapkan nanti. Bina pertambangan, penyedian teknologi dan pasar. Khusus untuk penggunaan merkuri kita kurangin menjadi 1 banding 4 saja dan akan merkuri itu akan kita daur ulang untuk kita gunakan kembali," jelasnya.

Menurutnya Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Selama ini, opini yang dibangun pada masyarakat adalah melakukan pertambangan akan merusak lingkungan dan mendatangkan bencana alam. Sementara, perusahaan asing diberikan akses lebih besar untuk mengambil sumber alam dan pada akhirnya rakyat akan menjadi penonton dan merima dampaknya.

"Tambang itu tidak merusak lingkungan, tapi merubah lingkungan. Perubahan yang terjadi adalah perubahan wajah alam dan bentangnya. Perubahan yang sudah ada ini tergantung kita mau bawa kemana, misal reklamasi dan CSR kalau dilakukan dengan benar makan akan membuat alam justru lebih bagus. Kalau diluar bahkan dibuat hotel dan lapangan golf bekas tambang itu," tutup Teuku Andika.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya