Berita

Kotak pos di Jepang/Net

Dunia

Timbun 24 Ribu Surat Sejak Tahun 2003, Mantan Tukang Pos Ini Terancam Mendekam Di Balik Jeruji Besi

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 21:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang mantan tukang pos di negeri sakura, Jepang diseret ke meja hijau setelah polisi mendapai bahwa dia menimbun setumpuk surat di rumahnya.

Surat-surat tersebut seharusnya dia antarkan kepada alamat tujuan, namun justru dia timbun di rumahnya.

Masalah ini baru terungkap akhir tahun lalu, namun baru dipublikasikan ke publik awal tahun ini. Pihak kantor pos Jepang pun telah meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji untuk memastikan agar surat-surat tersebut mencapai tujuan yang dituju.


Sementara itu, juru bicara polisi prefektur Kanagawa mengatakan, pria yang tidak disebutkan namanya itu dirujuk ke jaksa penuntut karena diduga melanggar undang-undang pos.

The Guardian pada Jumat (24/1), mengutip media lokal, mengabarkan bahwa pria berusia 61 tahun itu memiliki sekitar 24 ribu surat dan barang yang tidak terkirim di rumahnya di Kanagawa sejak tahun 2003.

Ketika hal tersebut didapati oleh polisi, sang mantan tukang pos itu mengatakan bahwa hal itu dia lakukan karena merasa terlalu repot untuk mengantarkan surat-surat tersebut.

"Saya tidak ingin kolega saya berpikir saya kurang mampu daripada orang yang lebih muda (dalam hal mengantarkan surat)," kata sang mantan tukang pos tersebut.

Jika dinyatakan bersalah, pria itu bisa menghadapi hukuman penjara kurang dari tiga tahun atau denda hingga 500.000 yen atas ulahnya tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya