Berita

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen/Net

Dunia

Perkuat Demokrasi, Presiden Taiwan Implementasikan UU Anti-infiltration Act

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi Undang Undang "Anti-infiltration Act" pada 15 Januari, pekan lalu.

UU Anti-infiltration Act adalah aturan pelarangan bagi siapa pun untuk menerima instruksi atau pendanaan dari  pihak asing dalam kegiatan politik dalam negeri sehingga menggangu proses pemilu.

Sebelum disahkan Presiden Ing-wen, UU Anti-infiltration Act lebih dahulu disahkan Parlemen Taiwan pada 31 Desember 2019.


"Tujuan utama implementasi "Anti-infiltration Act" Taiwan adalah untuk memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil," tulis siaran pers perwakilan Taiwan, Taipe Economic and Trade Office (TETO) Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam beberapa tahun terakhir, dituliskan TETO Jakarta, China dan negara-negara otoritas lainnya telah meningkatkan pengaruhnya terhadap operasi, infiltrasi dan campur tangan kepada negara-negara demokratis lainnya, yang mengarah pada ancaman kebebasan demokrasi.

Atas alasan itu, banyak negara telah memperkuat pertahanan demokrasi melalui undang-undang, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Australia, dan Selandia Baru.

Belakangan, Taiwan berada dalam bayang-bayang gangguan China. Sehingga, dilakukan peninjauan dan mempelajari undang-undang yang relevan untuk mencegah infiltrasi berbahaya dari negara lain.

"Taiwan berada di garis terdepan ekspansi eksternal China, menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk. Oleh karena itu, mutlak diperlukan pembuatan undang undang untuk memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi," jelas keterangan TETO Jakarta.

Pada awal 2019, pemerintah China mengusulkan apa yang disebut "5 usulan Xi" yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan dengan China daratan. Sementara itu juga meningkatkan upayanya untuk memecahkan Taiwan.

Oleh karena itu, kemudian Parlemen Taiwan mengesahkan ""Anti-infiltration Act" yang intinya adalah melarang siapa pun menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing, terlibat dalam sumbangan politik ilegal, bantuan kampanye pemilu, lobi, mengganggu demontrasi umum dan ketertiban sosial, serta penyebaran informasi palsu untuk mengganggu proses pemilu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya