Berita

Proses penyegelan Cafe Kayangan/RMOL

Nusantara

Pemkot Jakut Segel Cafe Kayangan Di Royal Penjaringan

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 02:35 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pemkot Jakarta Utara melalui Sudin Satpol PP menyegel Cafe Kayangan di lokasi tempat hiburan Royal di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyegelan terhadap cafe tersebut dilakukan setelah polisi menangkap pemilik cafe karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.

Petugas Satpol PP Jakarta Utara, Selvi R mengatakan, pihaknya menyegel Cafe Kayangan yang terletak di RT 02 RW 013 Kampung Rawa Bebek setelah mengetahui pemberitaan media massa bahwa pemilik cafe tersebut ditangkap.


"Kalau kami sih menindaklanjuti dari pimpinan karena ada penangkapan di sini," kata Silvi kepada Kantor Berita Politik RMOL saat tim menyegel Cafe Kayangan, Rabu (22/1).

Silvi menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyegel izinnya.

"Jadi kami secara kewilayahan, karena memang itu tupoksinya ada di Satpol PP. Kami melakukan upaya penyegelan untuk perizinannya," kata dia.

Ditegaskannya, segel dan garis polisi yang dipasang di Cafe Kayangan tidak dapat dicopot sampai urusan pemiliknya dengan pihak kepolisian selesai.

"Kalau melepaskan segel dan police line bisa dipidana, itu sudah unsur kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua RT 02 Agung Tomasia mengatakan, warganya tidak mempermasalahkan adanya tempat hiburan malam di wilayahnya. Menurutnya, sebab lokasi tempat hiburan di sini ada aturannya. Khususnya setiap malam Jumat, cafe harus tutup atau tidak boleh ada musik.

"Selain itu, kalau ada acara keagamaan diwajibkan semua cafe tidak boleh beroperasi," ujar Agung.

Agung juga mengatakan, ada sekitar 25 cafe yang masih aktif di wilayah RT 02 kampung Rawa Bebek.

"Warga tidak masalah adanya hiburan malam ini karena sangat membantu dari segi ekonomi, misal dari segi parkiran kendaraan, warung nasi, warung kopi dan lain-lainnya," ungkap Agung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya