Berita

Hanson International/Net

Hukum

Utang Lunas Sebelum Jatuh Tempo, Dirut Hanson Harusnya Tidak Terjerat Jiwasraya

RABU, 22 JANUARI 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun hingga kini, Kejagung belum merinci alasan penetapan tersangka dan penehanan mereka.

Di tengah proses penyidikan, di media sosial beredar audit laporan keuangan Jiwasraya. Laporan keuangan itu juga bisa diakses di laman Jiwasraya.

Laporan berbentuk pdf itu pertama kali diunggah akun twitter @veracantikbo, Rabu (22/1). Laporan keuangan asuransi pelat merah tersebut per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016.


Laporan yang dikeluarkan pada Juni 2018, tertera nama direksi Jiwasraya Muhamad Zamkhani dan Indra Widjaja. Keduanya menjabat sebagai direktur.
Menariknya, dalam kolom aset tertera Surat Utang Jangka Menengah atau dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

Dalam unggahannya, ditulis caption bahwa utang Hanson sudah lunas pada tahun 2016. Lebih jauh, akun tersebut juga menulis tentang fakta di balik isu Hanson dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Menurutnya, Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanson mempunyai usaha bergerak di bidang industri, perdagangan umum, jasa dan pembangunan.

Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK), yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN.

Atas dasar itu, tahun 2015 Hanson melakukan penawaran dan penjualan MTN secara terbatas kepada PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas.

Jumlah MTN yang diterbitkan sebagai kelanjutan dari penawaran tersebut adalah Rp 680 miliar dengan nominal setiap warkat MTN Rp 20 miliar. Dari total Rp 680 miliar, Rp 340 miliar diterbitkan melalui PT Royal Bahana Sakti dan Rp 340 miliar diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya. Kedua PT tersebut kemudian menjual MTN Hanson kepada PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan atau sebesar Rp 680 miliar.

Tahun 2016 dan 2017, Hanson sebagai penerbit atau pemilik MTN telah melunasi seluruh utang dari penerbitan MTN beserta keseluruhan bunga yang mengikuti pada MTN tersebut. Bahkan dari jangka waktu tiga tahun berlakunya MTN, sejak tanggal penerbitan 22 Desember 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2018, Hanson telah melaksanakan pelunasan jauh sebelum waktu jatuh tempo.

Mengacu pada fakta-fakta di atas, seharusnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hanson. Baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan penerbitan dan pelunasan MTN Hanson. Tidak terdapat satupun alasan dan ketentuan hukum yang dilanggar maupun diabaikan Hanson, baik disengaja atau tidak.

Sebab semua prosedur, tatacara dan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan MTN dan pelunasannya telah dipenuhi dan dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa PT Hanson International Tbk yang dibidik dan direktur utamanya, Benny Tjokro tetap ditahan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya