Berita

Hanson International/Net

Hukum

Utang Lunas Sebelum Jatuh Tempo, Dirut Hanson Harusnya Tidak Terjerat Jiwasraya

RABU, 22 JANUARI 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun hingga kini, Kejagung belum merinci alasan penetapan tersangka dan penehanan mereka.

Di tengah proses penyidikan, di media sosial beredar audit laporan keuangan Jiwasraya. Laporan keuangan itu juga bisa diakses di laman Jiwasraya.

Laporan berbentuk pdf itu pertama kali diunggah akun twitter @veracantikbo, Rabu (22/1). Laporan keuangan asuransi pelat merah tersebut per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016.

Laporan yang dikeluarkan pada Juni 2018, tertera nama direksi Jiwasraya Muhamad Zamkhani dan Indra Widjaja. Keduanya menjabat sebagai direktur.
Menariknya, dalam kolom aset tertera Surat Utang Jangka Menengah atau dikenal dengan istilah Medium Term Note (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

Dalam unggahannya, ditulis caption bahwa utang Hanson sudah lunas pada tahun 2016. Lebih jauh, akun tersebut juga menulis tentang fakta di balik isu Hanson dengan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Menurutnya, Hanson adalah perusahaan terbuka (publik) yang melakukan jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanson mempunyai usaha bergerak di bidang industri, perdagangan umum, jasa dan pembangunan.

Sebagai perusahaan terbuka yang telah terdaftar di Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK), yang dilaksanakan dan dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Hanson dapat menawarkan atau menerbitkan MTN.

Atas dasar itu, tahun 2015 Hanson melakukan penawaran dan penjualan MTN secara terbatas kepada PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas.

Jumlah MTN yang diterbitkan sebagai kelanjutan dari penawaran tersebut adalah Rp 680 miliar dengan nominal setiap warkat MTN Rp 20 miliar. Dari total Rp 680 miliar, Rp 340 miliar diterbitkan melalui PT Royal Bahana Sakti dan Rp 340 miliar diterbitkan melalui PT Pelita Indo Karya. Kedua PT tersebut kemudian menjual MTN Hanson kepada PT Asuransi Jiwasraya secara keseluruhan atau sebesar Rp 680 miliar.

Tahun 2016 dan 2017, Hanson sebagai penerbit atau pemilik MTN telah melunasi seluruh utang dari penerbitan MTN beserta keseluruhan bunga yang mengikuti pada MTN tersebut. Bahkan dari jangka waktu tiga tahun berlakunya MTN, sejak tanggal penerbitan 22 Desember 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 23 Desember 2018, Hanson telah melaksanakan pelunasan jauh sebelum waktu jatuh tempo.

Mengacu pada fakta-fakta di atas, seharusnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hanson. Baik secara pidana maupun perdata berkaitan dengan penerbitan dan pelunasan MTN Hanson. Tidak terdapat satupun alasan dan ketentuan hukum yang dilanggar maupun diabaikan Hanson, baik disengaja atau tidak.

Sebab semua prosedur, tatacara dan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan MTN dan pelunasannya telah dipenuhi dan dilaksanakan. Pertanyaannya, kenapa PT Hanson International Tbk yang dibidik dan direktur utamanya, Benny Tjokro tetap ditahan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya