Berita

Jansen Sitindaon/Net

Politik

Demokrat: Yang Ngotot Harun Masiku Di Luar Negeri Bisa Kena Pasal Merintangi Penyidikan

RABU, 22 JANUARI 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Misteri keberadaan kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Harun Masiku masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar.

Di satu sisi pihak KPK dan Menkumham Yasonna Laolly meyakini Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari lalu. Di sisi lain, istri dari Harun Masiku, Hildawati Jamrin menegaskan suaminya sudah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Ditambah, beredar kamera pengintai CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekam pria yang diduga Harun Masiku melintas di kawasan bandara mengenakan jaket dan celana serba hitam pada 7 Januari 2020.


Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai ada upaya pengaburan fakta soal keberadaan kader banteng itu.

Menurutnya, para pihak-pihak yang menyebut Harun berada di luar negeri bisa dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya merintangi penyidikan.

"Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggungjawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan," kata Jansen saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (22/1).

Selain itu, Jansen menilai para pihak-pihak yang ngotot bahwa Harun Masiku berada di luar negeri bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong alias hoax.

"Maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus "bakpao" kena 7,5  tahun apalagi ini," kata Jansen.

"Skandal ini!" imbuhnya menegaskan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya