Berita

Helmy Yahya/Net

Politik

Gara-gara Tayangan Liga Inggris, Salah Satu Alasan Helmy Yahya Dipecat

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tayangan Liga Inggris, disinyalir sebagai salah satu alasan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Sebab, dari tayangan Liga Inggris itu, TVRI harus mengeluarkan uang banyak dan "tekor" hingga menghutang.

Begitu disampaikan Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Mulanya, Pamungkas mengatakan bahwa Helmy Yahya tak memberikan surat jawaban terkait program asing dengan TVRI.


"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," ujar Pamungkas.

Mendengar pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksudkan oleh Pamungkas.

"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.

"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.

Pamungkas mengurai, Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar hingga menciptakan utang. Bahkan, ia menganalogikan seperti potensi gagal bayar sama halnya dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya," sambungnya.

Gonjang-ganjing TVRI ini bermula saat beredarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI 3/2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK tersebut tertulis Helmy dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy dari Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat balasan dan menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan tak berdasar.

Melalui SK itu juga, Dewas TVRI menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI untuk menggantikan Helmy Yahya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya