Berita

Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Calon Hakim Adhoc Tipikor Anggap Putusan Bebas Syafruddin Tidak Wajar

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI masih menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 calon hakim agung dan calon hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Salah satu calon hakim Adhoc Tipikor, Ansori mendapat pertanyaan mengenai kasus putusan bebas Mahkamah Agung kepada terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pertanyaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.


"Kasus Syafruddin A. Temenggung menurut anda wajar atau tidak wajar?" tanya Desmond.

Ansori mengurai bahwa ada hal yang tidak wajar secara akademis dari putusan MA pada vonis bebas kepada mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

"Ya kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," jawab Ansori.

Mendengar jawaban Ansori, Desmond lantas meminta calon hakim Adhoc Tipikor itu untuk menguraikan jawabannya. Termasuk langkah apa yang seharusnya dilakukan jika putusan vonis bebas Syafrudin dinilai tidak wajar secara akademis.

Diuraikan Ansori, dirinya mengaku akan mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dengan Tipikor. Salah satunya dengan tidak mengintervensi pertimbangan diluar ranah pidana.

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur Tipikornya ada. Tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafrudin Arsyad Temenggung resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/7) malam setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus korupsi BLBI.

Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 disebutkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Syafruddin.

Syafruddin sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya