Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB: Hampir Setengah Miliar Orang Di Bumi Tidak Memiliki Pekerjaan Layak

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratusan juta orang di seluruh dunia saat ini menganggur atau setengah menganggur. Begitu data terbaru yang dirilis oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam World Employment and Social Outlook.

Sebenarnya, tingkat pengangguran global tetap relatif stabil selama sebagian besar dekade terakhir. Tahun 2019 lalu, tingkat pengangguran global mencapai 5,4 persen.

Namun angka pengangguran keseluruhan cenderung naik karena perlambatan ekonomi menyebabkan jumlah pekerjaan yang tersedia cenderung lebih sedikit bila dibandingkan dengan populasi yang tumbuh.


Laporan terbaru ILO memperingatkan, jumlah orang yang terdaftar sebagai pengangguran diperkirakan akan meningkat menjadi 190,5 juta, atau naik dari 188 juta pada 2019 lalu.

Pada saat yang sama, ILO juga menekankan bahwa sekitar 285 juta orang lainnya di seluruh dunia dianggap setengah menganggur, yang berarti mereka bekerja lebih sedikit dari yang mereka butuhkan.

Jika ditotal antara mereka yang menganggur dan setengah menganggur, maka ada hampir setengah miliar orang di dunia yang tidak memiliki pekerjaan layak.

"Bagi jutaan orang yang bekerja, semakin sulit saya berpikir untuk membangun kehidupan yang lebih baik melalui pekerjaan," kata ketua ILO Guy Ryder kepada wartawan di Jenewa, seperti dimuat Channel News Asia.

"Saya pikir ini adalah temuan yang sangat mengkhawatirkan," katanya, seraya menambahkan bahwa kurangnya akses ke pekerjaan layak tampaknya menjadi bagian dari pemicu gerakan protes dan keresahan yang berkembang di seluruh dunia.

"Kondisi pasar tenaga kerja berkontribusi terhadap erosi kohesi sosial ini di banyak masyarakat kita," katanya, merujuk pada demonstrasi massa di tempat-tempat seperti Lebanon dan Chili.  

Laporan ILO menggarisbawahi bahwa lebih dari 60 persen tenaga kerja global saat ini bekerja di ekonomi informal, yang seringkali bekerja keras untuk mendapatkan upah di bawah standar dan tidak memiliki perlindungan sosial dasar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya