Berita

Rapat dengar pendapat komisi III dengan Jaksa Agung/RMOL

Politik

Skandal Jiwasraya, Demokrat Minta Jaksa Agung Segera Panggil Erick Thohir, Sri Mulyani dan OJK

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya masuk dalam daftar pihak yang bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Selain, para tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya seperti Harry Prasetyo yang notabene mantan 'orang istana'.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

"Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan OJK panggil! Bukan komunikasi. Pak Jaksa Agung, panggil Menteri BUMN-nya, panggil Menkeunya panggil OJK-nya," tegas Benny.


Menurut Benny, kejahatan keuangan seperti kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ini merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis. Karena itu, ia menyarankan agar pihak Kejagung tidak hanya "follow the money" atau menelusuri alur uang yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu semata.

"Bukan hanya follow the money, tetapi follow the people, follow the man. Kan gitu dia. Money, man juga," kata Benny.

Atas dasar itulah, Benny meyakini bahwa Kementerian-kementerian terkait seperti BUMN, Keuangan, hingga OJK sepatutnya mengetahui skandal Jiwasraya ini.

"Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka (Erick, Sri Mulyani, dan OJK) kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.

"Follow the money ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mustinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana. Kan gitu Pak? Jangan-jangan follow the money follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilihan Umum 2019 lalu. Kan gitu Pak? Ya aku gak tahu itulah," demikian Benny menambahkan.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya