Berita

Rapat dengar pendapat komisi III dengan Jaksa Agung/RMOL

Politik

Skandal Jiwasraya, Demokrat Minta Jaksa Agung Segera Panggil Erick Thohir, Sri Mulyani dan OJK

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya masuk dalam daftar pihak yang bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Selain, para tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya seperti Harry Prasetyo yang notabene mantan 'orang istana'.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

"Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan OJK panggil! Bukan komunikasi. Pak Jaksa Agung, panggil Menteri BUMN-nya, panggil Menkeunya panggil OJK-nya," tegas Benny.


Menurut Benny, kejahatan keuangan seperti kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ini merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis. Karena itu, ia menyarankan agar pihak Kejagung tidak hanya "follow the money" atau menelusuri alur uang yang merugikan negara Rp13,7 triliun itu semata.

"Bukan hanya follow the money, tetapi follow the people, follow the man. Kan gitu dia. Money, man juga," kata Benny.

Atas dasar itulah, Benny meyakini bahwa Kementerian-kementerian terkait seperti BUMN, Keuangan, hingga OJK sepatutnya mengetahui skandal Jiwasraya ini.

"Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka (Erick, Sri Mulyani, dan OJK) kejahatan ini. Bahkan mungkin diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung," bebernya.

"Follow the money ikut manusianya. Harry prasetyo pernah di KSP dan menjadi tenaga ahli utama di sana, mustinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana. Kan gitu Pak? Jangan-jangan follow the money follow the people tadi ada hubungannya dengan Pemilihan Umum 2019 lalu. Kan gitu Pak? Ya aku gak tahu itulah," demikian Benny menambahkan.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya