Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/RMOL

Politik

6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kaum buruh pada hari ini, Senin (20/1), bukan tanpa alasan kuat. Setidaknya ada 6 alasan yang membuat para buruh dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat ditemui wartawan ketika berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Said menjelaskan ada enam alasan yang melatarbelakangi serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Secara ringkas Said mengatakan alasan pertama adalah karena Omnibus law menyiratkan adanya penghapusan sistem upah minimum yang digantikan dengan upah per jam. Kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan kehidupan buruh semakin sulit bahkan bisa absolut miskin.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," terangnya.

Alasan kedua, karena adanya penghapusan pesangon. Keadaan bertambah parah ketika alasan ketiga adalah penggunaan sistem kerja outsourcing yang semena-mena.

"Karena dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini dikatakan, semua jenis pekerjaan boleh dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing-kan," tegasnya.

Said menjelaskan buruh juga dizolimi dengan alasan keempat yakni penghapusan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Dengan begitu para pengusaha tidak lagi berkewajiban untuk membayar jaminan buruh.

"Alasan kelima adalah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah. Bukan hanya untuk skill worker tetapi juga pekerja kasar seperti cleaning services," tegas Said.

Alasan terakhir yang membuat buruh makin geram adalah ketika akan dihapuskannya segala bentuk sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Artinya para pengusaha bebas mengeksploitasi buruh dengan sistem outsourcing yang tidak punya masa depan.

Melalui kesempatan ini, serikat buruh meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, dan orang-orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan.

"Kita setuju dengan apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk namun tidak ada perlindungan buat kaum buruh," tutupnya.

Untuk diketahui, selain menggeruduk DPR RI di Jakarta, para buruh juga mengadakan aksi penolakan di 20 provinsi lainnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya