Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/RMOL

Politik

6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kaum buruh pada hari ini, Senin (20/1), bukan tanpa alasan kuat. Setidaknya ada 6 alasan yang membuat para buruh dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat ditemui wartawan ketika berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Said menjelaskan ada enam alasan yang melatarbelakangi serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Secara ringkas Said mengatakan alasan pertama adalah karena Omnibus law menyiratkan adanya penghapusan sistem upah minimum yang digantikan dengan upah per jam. Kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan kehidupan buruh semakin sulit bahkan bisa absolut miskin.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," terangnya.

Alasan kedua, karena adanya penghapusan pesangon. Keadaan bertambah parah ketika alasan ketiga adalah penggunaan sistem kerja outsourcing yang semena-mena.

"Karena dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini dikatakan, semua jenis pekerjaan boleh dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing-kan," tegasnya.

Said menjelaskan buruh juga dizolimi dengan alasan keempat yakni penghapusan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Dengan begitu para pengusaha tidak lagi berkewajiban untuk membayar jaminan buruh.

"Alasan kelima adalah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah. Bukan hanya untuk skill worker tetapi juga pekerja kasar seperti cleaning services," tegas Said.

Alasan terakhir yang membuat buruh makin geram adalah ketika akan dihapuskannya segala bentuk sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Artinya para pengusaha bebas mengeksploitasi buruh dengan sistem outsourcing yang tidak punya masa depan.

Melalui kesempatan ini, serikat buruh meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, dan orang-orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan.

"Kita setuju dengan apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk namun tidak ada perlindungan buat kaum buruh," tutupnya.

Untuk diketahui, selain menggeruduk DPR RI di Jakarta, para buruh juga mengadakan aksi penolakan di 20 provinsi lainnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya