Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/RMOL

Politik

6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan kaum buruh pada hari ini, Senin (20/1), bukan tanpa alasan kuat. Setidaknya ada 6 alasan yang membuat para buruh dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat ditemui wartawan ketika berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Said menjelaskan ada enam alasan yang melatarbelakangi serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Secara ringkas Said mengatakan alasan pertama adalah karena Omnibus law menyiratkan adanya penghapusan sistem upah minimum yang digantikan dengan upah per jam. Kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan kehidupan buruh semakin sulit bahkan bisa absolut miskin.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," terangnya.

Alasan kedua, karena adanya penghapusan pesangon. Keadaan bertambah parah ketika alasan ketiga adalah penggunaan sistem kerja outsourcing yang semena-mena.

"Karena dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini dikatakan, semua jenis pekerjaan boleh dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing-kan," tegasnya.

Said menjelaskan buruh juga dizolimi dengan alasan keempat yakni penghapusan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Dengan begitu para pengusaha tidak lagi berkewajiban untuk membayar jaminan buruh.

"Alasan kelima adalah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah. Bukan hanya untuk skill worker tetapi juga pekerja kasar seperti cleaning services," tegas Said.

Alasan terakhir yang membuat buruh makin geram adalah ketika akan dihapuskannya segala bentuk sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Artinya para pengusaha bebas mengeksploitasi buruh dengan sistem outsourcing yang tidak punya masa depan.

Melalui kesempatan ini, serikat buruh meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, dan orang-orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan.

"Kita setuju dengan apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk namun tidak ada perlindungan buat kaum buruh," tutupnya.

Untuk diketahui, selain menggeruduk DPR RI di Jakarta, para buruh juga mengadakan aksi penolakan di 20 provinsi lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya