Berita

Gedung KPK/RMOL

Publika

KPK Makin Tak Berdaya

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

SUDAH banyak yang menduga setelah terjadi revisi UU tentang KPK maka pemandulan akan berjalan. Lewat adanya Dewan Pengawas yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden maka resmi KPK terkooptasi.

Perjalanan terseok-seok model penahanan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuktikan kemandulan tersebut. Majalah Tempo menyindir dengan bahasa "cicak menjadi buaya".

Semestinya jika cicak sudah menjadi buaya tentu semakin hebat. Galak dan buas. Tetapi disini maksudnya ya sama saja. KPK tidak menjadi penegak hukum yang istimewa.


Dulu meski hanya seekor cicak akan tetapi tetap kuat merayap sendiri. Memangsa "nyamuk nyamuk".

Kini meski jadi buaya namun sudah menjadi buaya kebun binatang yang ditonton anak-anak. Dikendalikan oleh pawang buaya. Buaya yang tak berdaya. Buaya yunior buaya. Ketua KPK bukan komunitas cicak.

Pemberantasan korupsi menjadi tidak prioritas. Terkesan bisa dinegoisasi. Kasus suap PDIP menjadi tontonan sandiwara air mata buaya bahwa PDIP "korban pemerasan oknum-oknum berkuasa".

Sentilan medsos cukup tajam, bagaimana diperas wong Presiden-nya PDIP, Ketua DPR PDIP, begitu juga dengan Menkimham, Menseskab, dan Jaksa Agung.  Jadi jika PDIP bukan partai penguasa lalu siapa yang menguasai pemerintahan PSI atau PKI? Jelas bukan.

Ada lagi cermin ketidakberdayaan bagaimana bisa terjadi ketua dan pimpinan KPK bisa dipanggil ke kantor Luhut Binsar Pandjaitan. Meski untuk membahas  persoalan investasi akan tetapi KPK "menghadap" Luhut bukan saja lucu tapi memalukan dan memilukan.

Semestinya meskipun Ketua KPK adalah jenderal polisi aktif, tapi harus bisa menempatkan diri sebagai lembaga antirasuah yang mandiri dan terpercaya, bukan sebagai kepanjangan kepentingan kekuasaan.

Ada berita miring soal Ketua KPK Firli Bahuri yang terungkap di persidangan kasus suap terdakwa Ahmad Yani, Bupati nonaktif Muara Enim bahwa Firli Bahuri menerima suap 35 ribu dolar AS untuk 16 paket proyek jalan. Penyuap adalah Evelyn MZ Muchtar yang diberikan kepada Firli saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Jika KPK memang sudah tak berdaya, maka sudah bisa diprediksi akan ada tuntutan pembubaran yang terus merembet ke akar masalah seperti batalnya perppu atau kooptasi KPK oleh Presiden atau pemerintah.

KPK adalah asa rakyat karenanya jangan berubah menjadi asa pesakitan atau sebagai asa yang hilang.

Jika kata Tempo cicak sudah menjadi buaya baiknya KPK berkaca diri jangan jangan bukan jadi buaya tetapi jadi cacing keremi yang bikin gatal, nyeri, dan ruam pada dubur. Ia adalah infeksi parasit yang menular karena sentuhan. Nama latinnya Enterobius Vermicularis nama yang bagus tapi berbahaya.

Moga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan nama bagus yang bikin gatal, nyeri, dan ruam bangsa dan rakyat Indonesia.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya