Berita

Gedung KPK/RMOL

Publika

KPK Makin Tak Berdaya

SENIN, 20 JANUARI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

SUDAH banyak yang menduga setelah terjadi revisi UU tentang KPK maka pemandulan akan berjalan. Lewat adanya Dewan Pengawas yang keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden maka resmi KPK terkooptasi.

Perjalanan terseok-seok model penahanan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuktikan kemandulan tersebut. Majalah Tempo menyindir dengan bahasa "cicak menjadi buaya".

Semestinya jika cicak sudah menjadi buaya tentu semakin hebat. Galak dan buas. Tetapi disini maksudnya ya sama saja. KPK tidak menjadi penegak hukum yang istimewa.


Dulu meski hanya seekor cicak akan tetapi tetap kuat merayap sendiri. Memangsa "nyamuk nyamuk".

Kini meski jadi buaya namun sudah menjadi buaya kebun binatang yang ditonton anak-anak. Dikendalikan oleh pawang buaya. Buaya yang tak berdaya. Buaya yunior buaya. Ketua KPK bukan komunitas cicak.

Pemberantasan korupsi menjadi tidak prioritas. Terkesan bisa dinegoisasi. Kasus suap PDIP menjadi tontonan sandiwara air mata buaya bahwa PDIP "korban pemerasan oknum-oknum berkuasa".

Sentilan medsos cukup tajam, bagaimana diperas wong Presiden-nya PDIP, Ketua DPR PDIP, begitu juga dengan Menkimham, Menseskab, dan Jaksa Agung.  Jadi jika PDIP bukan partai penguasa lalu siapa yang menguasai pemerintahan PSI atau PKI? Jelas bukan.

Ada lagi cermin ketidakberdayaan bagaimana bisa terjadi ketua dan pimpinan KPK bisa dipanggil ke kantor Luhut Binsar Pandjaitan. Meski untuk membahas  persoalan investasi akan tetapi KPK "menghadap" Luhut bukan saja lucu tapi memalukan dan memilukan.

Semestinya meskipun Ketua KPK adalah jenderal polisi aktif, tapi harus bisa menempatkan diri sebagai lembaga antirasuah yang mandiri dan terpercaya, bukan sebagai kepanjangan kepentingan kekuasaan.

Ada berita miring soal Ketua KPK Firli Bahuri yang terungkap di persidangan kasus suap terdakwa Ahmad Yani, Bupati nonaktif Muara Enim bahwa Firli Bahuri menerima suap 35 ribu dolar AS untuk 16 paket proyek jalan. Penyuap adalah Evelyn MZ Muchtar yang diberikan kepada Firli saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Jika KPK memang sudah tak berdaya, maka sudah bisa diprediksi akan ada tuntutan pembubaran yang terus merembet ke akar masalah seperti batalnya perppu atau kooptasi KPK oleh Presiden atau pemerintah.

KPK adalah asa rakyat karenanya jangan berubah menjadi asa pesakitan atau sebagai asa yang hilang.

Jika kata Tempo cicak sudah menjadi buaya baiknya KPK berkaca diri jangan jangan bukan jadi buaya tetapi jadi cacing keremi yang bikin gatal, nyeri, dan ruam pada dubur. Ia adalah infeksi parasit yang menular karena sentuhan. Nama latinnya Enterobius Vermicularis nama yang bagus tapi berbahaya.

Moga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan nama bagus yang bikin gatal, nyeri, dan ruam bangsa dan rakyat Indonesia.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya