Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Trump: Pemakzulan Melanggar Hukum Dan Ganggu Pilpres 2020

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan tanggapannya di sidang impeachment atau pemakzulan dirinya di Senat.

Dalam dokumen yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum presiden, Trump menyatakan bahwa dua pasal impeachment yang telah disahkan oleh House of Representatives pada bulan lalu adalah serangan berbahaya terhadap hak rakyat Amerika untuk secara bebas memilih presiden

"Ini (impeachment) adalah upaya yang berani dan melanggar hukum untuk membatalkan hasil pemilu 2016 dan mengganggu pemilu 2020, yang sekarang hanya (tinggal) beberapa bulan lagi," bunyi dokumen tersebut seperti yang dikutip LBC News.


Tim kuasa hukum Trump yang dipimpin oleh penasihat Gedung Putih Pat Cipollone dan pengacara pribadi Trump, Jay Sekulow kemudian mempertanyakan kembali impeachment terhadap presiden secara prosedur dan konstitusi.

Pasalnya, pengacara Trump berpendapat bahwa dua pasal yang diajukan tidak sesuai dengan konstitusi. Dua pasal tersebut antara lain penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi-halangi penyelidikan.

Di bawah konstitusi, impeachment adalah proses politik, bukan kriminal. Presiden dapat dicopot dari jabatannya dinyatakan bersalah atas apa pun yang dianggap oleh anggota parlemen sebagai “kejahatan tinggi dan pelanggaran berat”.

Adapun dokumen pernyataan Trump ini adalah putaran pertama dari beberapa putaran argumen yang akan dilakukan sebelum Senat akhirnya melakukan sidang pada Selasa (21/1).

Selain dari pihak Trump, House of Representative juga akan menguraikan secara singkat kasus impeachment dan menanggapi argumen dari Trump.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya