Berita

Polisi Hong Kong di tengah unjuk rasa/CNA

Dunia

Saat Tidak Bertugas, Petugas Polisi Hong Kong Ini Justru Dukung Gelombang Unjuk Rasa

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 09:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang petugas polisi Hong Kong yang sedang tidak bertugas ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya saat mereka mencoba memasang poster di jembatan penyeberangan. Poster yang dipasang itu merupakan bagian dari gelombang protes pro-demokrasi di wilayah otonomi khusus tersebut.

Ini adalah kasus pertama yang diketahui dari seorang petugas polisi yang ditangkap karena mendukung gelombang unjuk rasa di Hong Kong.

Perwira polisi yang ditangkap itu berusia 31 tahun. Dia ditangkap dengan tujuh orang lainnya berusia antara 14 hingga 61 tahun pada dini hari jelang akhir pekan ini di wilayah Tuen Mun, sebuah distrik di barat laut Hong Kong.


Mereka ditangkap karena dituduh memiliki benda-benda dengan maksud untuk merusak atau menghancurkan properti. Selain itu, mereka juga dicurigai berusaha merusak jembatan.

Dalam sebuah pernyataan akhir pekan ini, pihak kepolisian Hong Kong mengatakan bahwa mereka menemukan kedelapan orang itu memiliki poster, alat pengikis plastik, sarung tangan dan alat listrik. Mereka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Media lokal melaporkan bahwa kelompok itu berusaha membangun "Lennon Wall", yakni kolase seni visual yang bermunculan di dinding dan jalan di kota itu dalam beberapa bulan terakhir.

"Kepolisian sangat menekankan etika profesional anggotanya," kata polisi dalam pernyataan itu, seperti dimuat Channel News Asia.

Dalam pernyataan yang sama, pihak kepolisian menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditangani dengan serius dan adil.

Diketahui bahwa gelombang protes yang terjadi di Hong Kong sejak lebih dari setengah tahun terakhir telah menyebabkan lebih dari 6.500 ditangkap. Di antara mereka, ada 41 telah menjadi pegawai negeri sipil, termasuk 24 dari disiplin ilmu seperti pemadam kebakaran. Namun tidak ada satu pun dari mereka yang merupakan ploisi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya