Berita

Muhammad Sholeh/RMOLJatim

Nusantara

Risma Digugat Calon Walikota Surabaya Karena Stok Air Bersih

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Calon Walikota Surabaya jalur  independen, Muhammad Sholeh menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mengganti nama PDAM akibat buruknya pelayanan air bersih di Surabaya.

"Walikota Surabaya sebagai tergugat satu, kami minta supaya Walikota mengganti nama PDAM, tidak boleh lagi dia memakai nama perusahaan daerah air minum karena faktanya tidak layak dikonsumsi. Bahan bakunya pun dari kalimas yang notabene tidak sterilisasi dan kualitasnya diragukan," kata Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menggugat Walikota, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menggugat PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tergugat 2.


"Gugatan ini terkait pelanggaran  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat sudah muak, sudah banyak yang mengeluh terkait pelayanan kualitas air PDAM yang semakin hari tidak semakin meningkat," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, masih kata Sholeh, memuat tentang adanya pemberian kompensasi atau ganti rugi atas buruknya pelayanan PDAM Surya Sembada dalam penjualan air minum pada para pelanggannya.

"Undang-Undang tersebut sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tapi tidak dijalankan oleh PDAM. Dimana PDAM ini menawarkan jual air minum tetapi faktanya yang diterima oleh masyarakat, oleh pelanggan itu antara air PDAM dengan sinom gak ada bedanya, kekuning kuningan, kecoklatann,  bedanya kalau sinom bisa diminum PDAM nggak, kadang untuk mandipun tidak layak," ungkapnya.

Saat ditanya kompensasi apa yang diminta penggugat dalam pelayanan air bersih tersebut, Sholeh mengaku hanya meminta discount atau potongan pembayaran tagihan yang diberlakukan satu bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan.

"Anehnya lagi pelanggan terlambat membayar dia kena denda , tiga bulan terlambat maka diputus. Artinya hak dan kewajiban tidak jalan. Makanya dengan gugatan ini kita meminta PDAM menghormati Undang-Undang Perlindungan konsumen. Dengan gugatan ini kami meminta PDAM cukup memberikan potongan tagihan rekening di bulan berikutnya, mudah kan," tukasnya.

Persidangan perdana gugatan buruknya pelayanan air minum ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan sejumlah dokumen para pihak oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi.

Lanjutan persidangan ini akan kembali digelar Rabu (21/1) dengan agenda mediasi atau perdamaian.

"Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat," pungkas Muhammad Fajar selaku kuasa hukum Walikota Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya