Berita

Muhammad Sholeh/RMOLJatim

Nusantara

Risma Digugat Calon Walikota Surabaya Karena Stok Air Bersih

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Calon Walikota Surabaya jalur  independen, Muhammad Sholeh menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mengganti nama PDAM akibat buruknya pelayanan air bersih di Surabaya.

"Walikota Surabaya sebagai tergugat satu, kami minta supaya Walikota mengganti nama PDAM, tidak boleh lagi dia memakai nama perusahaan daerah air minum karena faktanya tidak layak dikonsumsi. Bahan bakunya pun dari kalimas yang notabene tidak sterilisasi dan kualitasnya diragukan," kata Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menggugat Walikota, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menggugat PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tergugat 2.


"Gugatan ini terkait pelanggaran  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat sudah muak, sudah banyak yang mengeluh terkait pelayanan kualitas air PDAM yang semakin hari tidak semakin meningkat," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, masih kata Sholeh, memuat tentang adanya pemberian kompensasi atau ganti rugi atas buruknya pelayanan PDAM Surya Sembada dalam penjualan air minum pada para pelanggannya.

"Undang-Undang tersebut sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tapi tidak dijalankan oleh PDAM. Dimana PDAM ini menawarkan jual air minum tetapi faktanya yang diterima oleh masyarakat, oleh pelanggan itu antara air PDAM dengan sinom gak ada bedanya, kekuning kuningan, kecoklatann,  bedanya kalau sinom bisa diminum PDAM nggak, kadang untuk mandipun tidak layak," ungkapnya.

Saat ditanya kompensasi apa yang diminta penggugat dalam pelayanan air bersih tersebut, Sholeh mengaku hanya meminta discount atau potongan pembayaran tagihan yang diberlakukan satu bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan.

"Anehnya lagi pelanggan terlambat membayar dia kena denda , tiga bulan terlambat maka diputus. Artinya hak dan kewajiban tidak jalan. Makanya dengan gugatan ini kita meminta PDAM menghormati Undang-Undang Perlindungan konsumen. Dengan gugatan ini kami meminta PDAM cukup memberikan potongan tagihan rekening di bulan berikutnya, mudah kan," tukasnya.

Persidangan perdana gugatan buruknya pelayanan air minum ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan sejumlah dokumen para pihak oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi.

Lanjutan persidangan ini akan kembali digelar Rabu (21/1) dengan agenda mediasi atau perdamaian.

"Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat," pungkas Muhammad Fajar selaku kuasa hukum Walikota Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya