Berita

Muhammad Sholeh/RMOLJatim

Nusantara

Risma Digugat Calon Walikota Surabaya Karena Stok Air Bersih

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Calon Walikota Surabaya jalur  independen, Muhammad Sholeh menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mengganti nama PDAM akibat buruknya pelayanan air bersih di Surabaya.

"Walikota Surabaya sebagai tergugat satu, kami minta supaya Walikota mengganti nama PDAM, tidak boleh lagi dia memakai nama perusahaan daerah air minum karena faktanya tidak layak dikonsumsi. Bahan bakunya pun dari kalimas yang notabene tidak sterilisasi dan kualitasnya diragukan," kata Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menggugat Walikota, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menggugat PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tergugat 2.


"Gugatan ini terkait pelanggaran  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat sudah muak, sudah banyak yang mengeluh terkait pelayanan kualitas air PDAM yang semakin hari tidak semakin meningkat," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, masih kata Sholeh, memuat tentang adanya pemberian kompensasi atau ganti rugi atas buruknya pelayanan PDAM Surya Sembada dalam penjualan air minum pada para pelanggannya.

"Undang-Undang tersebut sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tapi tidak dijalankan oleh PDAM. Dimana PDAM ini menawarkan jual air minum tetapi faktanya yang diterima oleh masyarakat, oleh pelanggan itu antara air PDAM dengan sinom gak ada bedanya, kekuning kuningan, kecoklatann,  bedanya kalau sinom bisa diminum PDAM nggak, kadang untuk mandipun tidak layak," ungkapnya.

Saat ditanya kompensasi apa yang diminta penggugat dalam pelayanan air bersih tersebut, Sholeh mengaku hanya meminta discount atau potongan pembayaran tagihan yang diberlakukan satu bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan.

"Anehnya lagi pelanggan terlambat membayar dia kena denda , tiga bulan terlambat maka diputus. Artinya hak dan kewajiban tidak jalan. Makanya dengan gugatan ini kita meminta PDAM menghormati Undang-Undang Perlindungan konsumen. Dengan gugatan ini kami meminta PDAM cukup memberikan potongan tagihan rekening di bulan berikutnya, mudah kan," tukasnya.

Persidangan perdana gugatan buruknya pelayanan air minum ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan sejumlah dokumen para pihak oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi.

Lanjutan persidangan ini akan kembali digelar Rabu (21/1) dengan agenda mediasi atau perdamaian.

"Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat," pungkas Muhammad Fajar selaku kuasa hukum Walikota Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya