Berita

Muhammad Sholeh/RMOLJatim

Nusantara

Risma Digugat Calon Walikota Surabaya Karena Stok Air Bersih

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Calon Walikota Surabaya jalur  independen, Muhammad Sholeh menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mengganti nama PDAM akibat buruknya pelayanan air bersih di Surabaya.

"Walikota Surabaya sebagai tergugat satu, kami minta supaya Walikota mengganti nama PDAM, tidak boleh lagi dia memakai nama perusahaan daerah air minum karena faktanya tidak layak dikonsumsi. Bahan bakunya pun dari kalimas yang notabene tidak sterilisasi dan kualitasnya diragukan," kata Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menggugat Walikota, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menggugat PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tergugat 2.


"Gugatan ini terkait pelanggaran  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat sudah muak, sudah banyak yang mengeluh terkait pelayanan kualitas air PDAM yang semakin hari tidak semakin meningkat," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, masih kata Sholeh, memuat tentang adanya pemberian kompensasi atau ganti rugi atas buruknya pelayanan PDAM Surya Sembada dalam penjualan air minum pada para pelanggannya.

"Undang-Undang tersebut sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tapi tidak dijalankan oleh PDAM. Dimana PDAM ini menawarkan jual air minum tetapi faktanya yang diterima oleh masyarakat, oleh pelanggan itu antara air PDAM dengan sinom gak ada bedanya, kekuning kuningan, kecoklatann,  bedanya kalau sinom bisa diminum PDAM nggak, kadang untuk mandipun tidak layak," ungkapnya.

Saat ditanya kompensasi apa yang diminta penggugat dalam pelayanan air bersih tersebut, Sholeh mengaku hanya meminta discount atau potongan pembayaran tagihan yang diberlakukan satu bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan.

"Anehnya lagi pelanggan terlambat membayar dia kena denda , tiga bulan terlambat maka diputus. Artinya hak dan kewajiban tidak jalan. Makanya dengan gugatan ini kita meminta PDAM menghormati Undang-Undang Perlindungan konsumen. Dengan gugatan ini kami meminta PDAM cukup memberikan potongan tagihan rekening di bulan berikutnya, mudah kan," tukasnya.

Persidangan perdana gugatan buruknya pelayanan air minum ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan sejumlah dokumen para pihak oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi.

Lanjutan persidangan ini akan kembali digelar Rabu (21/1) dengan agenda mediasi atau perdamaian.

"Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat," pungkas Muhammad Fajar selaku kuasa hukum Walikota Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya