Berita

Muhammad Sholeh/RMOLJatim

Nusantara

Risma Digugat Calon Walikota Surabaya Karena Stok Air Bersih

RABU, 15 JANUARI 2020 | 03:36 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Calon Walikota Surabaya jalur  independen, Muhammad Sholeh menggugat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mengganti nama PDAM akibat buruknya pelayanan air bersih di Surabaya.

"Walikota Surabaya sebagai tergugat satu, kami minta supaya Walikota mengganti nama PDAM, tidak boleh lagi dia memakai nama perusahaan daerah air minum karena faktanya tidak layak dikonsumsi. Bahan bakunya pun dari kalimas yang notabene tidak sterilisasi dan kualitasnya diragukan," kata Muhammad Sholeh saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Selain menggugat Walikota, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga menggugat PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai tergugat 2.


"Gugatan ini terkait pelanggaran  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat sudah muak, sudah banyak yang mengeluh terkait pelayanan kualitas air PDAM yang semakin hari tidak semakin meningkat," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, masih kata Sholeh, memuat tentang adanya pemberian kompensasi atau ganti rugi atas buruknya pelayanan PDAM Surya Sembada dalam penjualan air minum pada para pelanggannya.

"Undang-Undang tersebut sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tapi tidak dijalankan oleh PDAM. Dimana PDAM ini menawarkan jual air minum tetapi faktanya yang diterima oleh masyarakat, oleh pelanggan itu antara air PDAM dengan sinom gak ada bedanya, kekuning kuningan, kecoklatann,  bedanya kalau sinom bisa diminum PDAM nggak, kadang untuk mandipun tidak layak," ungkapnya.

Saat ditanya kompensasi apa yang diminta penggugat dalam pelayanan air bersih tersebut, Sholeh mengaku hanya meminta discount atau potongan pembayaran tagihan yang diberlakukan satu bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan.

"Anehnya lagi pelanggan terlambat membayar dia kena denda , tiga bulan terlambat maka diputus. Artinya hak dan kewajiban tidak jalan. Makanya dengan gugatan ini kita meminta PDAM menghormati Undang-Undang Perlindungan konsumen. Dengan gugatan ini kami meminta PDAM cukup memberikan potongan tagihan rekening di bulan berikutnya, mudah kan," tukasnya.

Persidangan perdana gugatan buruknya pelayanan air minum ini mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan sejumlah dokumen para pihak oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi.

Lanjutan persidangan ini akan kembali digelar Rabu (21/1) dengan agenda mediasi atau perdamaian.

"Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat," pungkas Muhammad Fajar selaku kuasa hukum Walikota Surabaya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya