Berita

Harjono/Net

Politik

Jokowi Harus Tetapkan Posisi Harjono, Dewas KPK Atau Ketua DKPP?

RABU, 15 JANUARI 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) memperhatikan beberapa hal pasca OTT Wahyu Setiawan yang hampir sepekan sejak, Rabu (8/1).

Beberapa hal tersebut di antaranya, kasus OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh berbagai pihak terkait perlu memberikan kejelasan kepada publik.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta mengatakan, karena hal tersebut terkait hak publik akan informasi dan kewajiban lembaga-lembaga negara memberikan informasi yang jelas dan memadai untuk kepentingan publik, khususnya dari KPK dan KPU.


"Dari pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat, ada kejanggalan yang ditangkap publik, terkait kinerja KPK dan pemberian informasi dari KPK dalam kasus ini," kata Kaka Suminta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/1).

Menurut Kaka, ada dua agenda besar yang harus menjadi perhatian publik, yakni membangun kembali kepercayaan publik kepada KPU, dan menjawab keraguan publik terhadap KPK pasca pemberlakuan regulasi baru serta kiprah komisioner KPK yang baru, karena dalam beberapa hal banyak dipertanyakan masyarakat dan media.

"KPK perlu memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada publik tentang perkembangan kasus OTT terhadap Wahyu Setiawan, termasuk menyeret siapapun pihak yang terlibat, dan termasuk adanya dugaan petinggi parpol tertentu yang diduga terlibat, untuk membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional dan memandang setiap orang sama di hadapan hukum," papar Kaka.

Kaka Suminta juga menegaskan, keberadaan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang masih menjabat sebagai Ketua DKPP, perlu segera didefinitifkan sebagai anggota Dewas KPK atau masih menjabat sebagai Ketua DKPP.

"Mengingat adanya potensi konflik kepentingan, dalam kasus OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan atau kasus terkait lainnya," tegas Kaka.

KIPP meminta kepada Presiden Jokowi sebagai pejabat yang memberikan penugasan kepada Dewas KPK untuk segera menjadikan posisi Harjono sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, juga meminta KPU untuk melakukan program integritas lembaga dengan menyusun program dan evaluasi, terprogram dan terukur.

KIPP juga meminta Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan proses hukum Wahyu Setiawan dan bersikap serta bertindak sesuai dengan paraturan perundang-undangan.

"KIPP juga meminta kepada DKPP untuk melanjutkan proses peradilan etika dalam kasus Wahyu Setiawan, serta pihak-pihak lain dari penyelenggara pemilu yang terlibat," tegas Kaka.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya