Berita

Harjono/Net

Politik

Jokowi Harus Tetapkan Posisi Harjono, Dewas KPK Atau Ketua DKPP?

RABU, 15 JANUARI 2020 | 00:45 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) memperhatikan beberapa hal pasca OTT Wahyu Setiawan yang hampir sepekan sejak, Rabu (8/1).

Beberapa hal tersebut di antaranya, kasus OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh berbagai pihak terkait perlu memberikan kejelasan kepada publik.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta mengatakan, karena hal tersebut terkait hak publik akan informasi dan kewajiban lembaga-lembaga negara memberikan informasi yang jelas dan memadai untuk kepentingan publik, khususnya dari KPK dan KPU.


"Dari pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat, ada kejanggalan yang ditangkap publik, terkait kinerja KPK dan pemberian informasi dari KPK dalam kasus ini," kata Kaka Suminta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/1).

Menurut Kaka, ada dua agenda besar yang harus menjadi perhatian publik, yakni membangun kembali kepercayaan publik kepada KPU, dan menjawab keraguan publik terhadap KPK pasca pemberlakuan regulasi baru serta kiprah komisioner KPK yang baru, karena dalam beberapa hal banyak dipertanyakan masyarakat dan media.

"KPK perlu memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada publik tentang perkembangan kasus OTT terhadap Wahyu Setiawan, termasuk menyeret siapapun pihak yang terlibat, dan termasuk adanya dugaan petinggi parpol tertentu yang diduga terlibat, untuk membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional dan memandang setiap orang sama di hadapan hukum," papar Kaka.

Kaka Suminta juga menegaskan, keberadaan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang masih menjabat sebagai Ketua DKPP, perlu segera didefinitifkan sebagai anggota Dewas KPK atau masih menjabat sebagai Ketua DKPP.

"Mengingat adanya potensi konflik kepentingan, dalam kasus OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan atau kasus terkait lainnya," tegas Kaka.

KIPP meminta kepada Presiden Jokowi sebagai pejabat yang memberikan penugasan kepada Dewas KPK untuk segera menjadikan posisi Harjono sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, juga meminta KPU untuk melakukan program integritas lembaga dengan menyusun program dan evaluasi, terprogram dan terukur.

KIPP juga meminta Bawaslu untuk terus melakukan pengawasan proses hukum Wahyu Setiawan dan bersikap serta bertindak sesuai dengan paraturan perundang-undangan.

"KIPP juga meminta kepada DKPP untuk melanjutkan proses peradilan etika dalam kasus Wahyu Setiawan, serta pihak-pihak lain dari penyelenggara pemilu yang terlibat," tegas Kaka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya