Berita

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna/RMOLJabar

Presisi

Ada Dugaan Korupsi, Bupati AA Umbara Diminta Polisi Serahkan Dokumen Hibah Dan Bansos

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat yang berupa instruksi penghentian  pembangunan Pramestha Resort Town karena banyak melakukan pelanggaran, kini Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna kembali menerima surat lainnya.

Tak main-main, surat kali ini berasal dari Ditreskrimsus Polda Jabar yang tengah mendalami dugaan Tipikor dalam kegiatan dana hibah dan bantuan sosial di KBB. Dana tersebut, bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 yang menyeret nama Aa Umbara selaku kepala daerah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, surat yang diberikan kepada Bupati KBB dikarenakan Ditreskrimsus tengah melakukan pendalaman untuk menguak adanya dugaan Tipikor berkenaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di KBB.


“Ya benar. Baru mendalami dan menelaah pengaduan masyarakat terkait hibah dan bantuan sosial,” ungkap Saptono saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Senin (14/1).

Erlangga menjelaskan, dugaan Tipikor dana hibah dan bansos dari Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang mencium dugaan praktik tidak sehat dalam dua kegiatan tersebut.

Guna kepentingan penelaahan dan pendalaman dugaan tindak korupsi, kepolisian meminta Umbara selaku Bupati untuk menyerahkan fotocopy dokumen-dokumen terkait kegiatan hibah dan bansos melalui APBD 2019 tersebut.

Lebih rinci, pihak kepolisian meminta dokumen terkait peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019, serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.

Sebagai informasi, dilayangkannya surat dari Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus Pramono terhadap Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna perihal permintaan dokumen guna penyelidikan dengan nomor surat B/14/Subdit III/1/2020/ Dit Reskrimsus. Surat tersebut tertanggal 6 Januari 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya