Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Lembaga Bukan Objek Penggeledahan KPK Di Kasus Wahyu Setiawan

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Polemik terkait tindakan OTT dan penggeledahan yang melibatkan oknum komisioner KPU dan oknum dari sebuah partai politik terus terjadi.

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa tindakan OTT oleh KPK terhadap Komisioner KPU ,Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan coercive force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi.

"Perbuatan dan pernyataan WS secara tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," ujar Indriyanto, Selasa (14/1).


Selain itu, diketahui juga bahwa pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap Harun Masiku ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi. Hal tersebut tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol.

Eks pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu menilai wajar saja jika KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini.

Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif sifatnya.

“Hal itu berarti hanya objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan," papar Indriyanto menanggapi penggeledahan dan pensitaan oleh KPK.

Selanjutnya ditegaskan oleh gurubesar dari Universitas Krisnadwipayana tersebut bahwa obyek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum, secara individual dari Wahyu dan Harun. Bukan obyek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan Parpol itu sendiri.

Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

"Dengan demikian pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK baru, juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku" pungkas pengacara senior tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menegaskan bahwa perlu lanjutan pelaksanaan upaya paksa KPK karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Namun demikian, Agus Surono menghimbau agar upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya Praperadilan.

“Selain itu, upaya KPK harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku" tegasnya.

Agus Surono menegaskan, bahwa pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan harus mengedepankan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya