Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Lembaga Bukan Objek Penggeledahan KPK Di Kasus Wahyu Setiawan

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Polemik terkait tindakan OTT dan penggeledahan yang melibatkan oknum komisioner KPU dan oknum dari sebuah partai politik terus terjadi.

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa tindakan OTT oleh KPK terhadap Komisioner KPU ,Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan coercive force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi.

"Perbuatan dan pernyataan WS secara tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," ujar Indriyanto, Selasa (14/1).

Selain itu, diketahui juga bahwa pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap Harun Masiku ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi. Hal tersebut tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol.

Eks pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu menilai wajar saja jika KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini.

Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif sifatnya.

“Hal itu berarti hanya objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan," papar Indriyanto menanggapi penggeledahan dan pensitaan oleh KPK.

Selanjutnya ditegaskan oleh gurubesar dari Universitas Krisnadwipayana tersebut bahwa obyek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum, secara individual dari Wahyu dan Harun. Bukan obyek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan Parpol itu sendiri.

Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

"Dengan demikian pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK baru, juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku" pungkas pengacara senior tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menegaskan bahwa perlu lanjutan pelaksanaan upaya paksa KPK karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Namun demikian, Agus Surono menghimbau agar upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya Praperadilan.

“Selain itu, upaya KPK harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku" tegasnya.

Agus Surono menegaskan, bahwa pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan harus mengedepankan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya