Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Lembaga Bukan Objek Penggeledahan KPK Di Kasus Wahyu Setiawan

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Polemik terkait tindakan OTT dan penggeledahan yang melibatkan oknum komisioner KPU dan oknum dari sebuah partai politik terus terjadi.

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa tindakan OTT oleh KPK terhadap Komisioner KPU ,Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan coercive force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi.

"Perbuatan dan pernyataan WS secara tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," ujar Indriyanto, Selasa (14/1).


Selain itu, diketahui juga bahwa pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap Harun Masiku ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi. Hal tersebut tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol.

Eks pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu menilai wajar saja jika KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini.

Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif sifatnya.

“Hal itu berarti hanya objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan," papar Indriyanto menanggapi penggeledahan dan pensitaan oleh KPK.

Selanjutnya ditegaskan oleh gurubesar dari Universitas Krisnadwipayana tersebut bahwa obyek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum, secara individual dari Wahyu dan Harun. Bukan obyek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan Parpol itu sendiri.

Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

"Dengan demikian pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK baru, juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku" pungkas pengacara senior tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menegaskan bahwa perlu lanjutan pelaksanaan upaya paksa KPK karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Namun demikian, Agus Surono menghimbau agar upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya Praperadilan.

“Selain itu, upaya KPK harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku" tegasnya.

Agus Surono menegaskan, bahwa pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan harus mengedepankan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya