Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Lembaga Bukan Objek Penggeledahan KPK Di Kasus Wahyu Setiawan

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Polemik terkait tindakan OTT dan penggeledahan yang melibatkan oknum komisioner KPU dan oknum dari sebuah partai politik terus terjadi.

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa tindakan OTT oleh KPK terhadap Komisioner KPU ,Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari pelaksanaan coercive force (dwang middelen atau upaya paksa) yang patut diapresiasi.

"Perbuatan dan pernyataan WS secara tegas telah mengesampingkan keterlibatan lembaga. Bahwa WS melakukan ini sudah menjadi tanggung jawab pribadi WS, yang tidak ada kaitan dan bukan soal kelembagaan KPU," ujar Indriyanto, Selasa (14/1).


Selain itu, diketahui juga bahwa pengurus PDIP juga memberikan penegasan sama bahwa tindakan suap Harun Masiku ini adalah dalam kapasitas dan tanggung jawab pribadi. Hal tersebut tidak ada dan tidak bisa dikaitkan dengan parpol.

Eks pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK itu menilai wajar saja jika KPK memang tetap akan melakukan lanjutan tindakan upaya paksa dalam rangka pengembangan kasus ini.

Norma dan Asas Dwang Middelen dalam lanjutan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan agar tetap dijaga dan dipertahankan, sehingga obyek penggeledahan adalah tidak ekstensif dan tidak eksessif sifatnya.

“Hal itu berarti hanya objek geledah yang terkait dengan perkara atau kasus dari pelaku individual/pribadi tersebut saja sebaiknya yang dilakukan," papar Indriyanto menanggapi penggeledahan dan pensitaan oleh KPK.

Selanjutnya ditegaskan oleh gurubesar dari Universitas Krisnadwipayana tersebut bahwa obyek geledah sebaiknya terbatas pada locus dan objectum, secara individual dari Wahyu dan Harun. Bukan obyek penggeledahan pada kelembagaan KPU maupun kelembagaan Parpol itu sendiri.

Ini untuk menghindari tumpang tindihnya mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan menghindari adanya pemicu praperadilan dengan alasan adanya upaya paksa yang eksessif.

"Dengan demikian pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan adalah sesuai dan berbasis KUHAP & UU KPK baru, juga masih dalam batas dan konteks due process of law yang berlaku" pungkas pengacara senior tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana yang juga Gurubesar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menegaskan bahwa perlu lanjutan pelaksanaan upaya paksa KPK karena hal itu merupakan kewenangan lembaga tersebut.

Namun demikian, Agus Surono menghimbau agar upaya paksa tetap harus dalam batas dan wewenang hukum yang berlaku.

Hal tersebut sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih mekanisme pelaksanaan upaya paksa penggeledahan sebagai pemicu adanya Praperadilan.

“Selain itu, upaya KPK harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang tidak ada hubungannya dengan perbuatan individual para pelaku" tegasnya.

Agus Surono menegaskan, bahwa pelaksanaan lanjutan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan harus mengedepankan prinsip prudent atau prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar hak asasi orang lain.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya