Berita

Ilustrasi BUMN/Net

Publika

BUMN Dan Alasan Kebangkrutan

SENIN, 13 JANUARI 2020 | 03:11 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

APAKAH BUMN alias perusahaan negara bisa bangkrut? Tentu saja. Tidak hanya perusahaan negara, bahkan sebuah negara pun bisa saja berada dalam situasi pailit. Terutama ketika gagal mewujudkan tujuani berbangsa dan bernegara.

Kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan adalah narasi besar dari pondasi kehidupan bersama. Termasuk dalam kemampuan untuk melakukan pengelolaan sumber-sumber ekonomi.

Tekor atau defisit berkelanjutan, adalah kondisi yang menjelaskan bila arus kas negatif, ketika uang masuk lebih sedikit dari biaya yang dikeluarkan. Pailit merupakan konsekuensi dari ketidakmampuan mengelola prioritas ekonomi.

BUMN sebagaimana organisasi perusahaan tidak terlepas dari hukum ekonomi yang mengatur persoalan penawaran dan permintaan -supply and demand. Pembedanya dari perusahaan pada umumnya, BUMN dimiliki negara cum pemerintah.

Keberadaan BUMN, terlahir sebagai bentuk dari kerangka kerja pemerintah, untuk dapat memberikan perlindungan kepentingan bagi urusan publik. Konsep utamanya, yakni mengelola persoalan yang terkait dengan hajat publik secara meluas.

Dengan demikian, BUMN sebagai bagian dari instrumen usaha negara, ditujukan bagi optimalisasi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Bentuk lingkup negara dan pemerintahan, akan mempengaruhi praktik serta arah kerja BUMN.

Membandingkan sepintas BUMN China, Singapura, dan Indonesia, akan terlihat bagaimana perbedaan model gerak strategisnya. Karakteristik China sebagai negara komunis, membuat BUMN Tiongkok sangat sentralistik. Sementara di Singapura, BUMN negeri singa itu lincah bak pelaku bisnis swasta. Sedang di Indonesia, BUMN banyak menjadi back up kepentingan kekuasaan -kapitalisme kroni.

Tarikan Pasar dan Politik

Layaknya sebuah badan usaha, maka BUMN memiliki tugas dan fokus prioritas untuk mendorong terciptanya efek distribusi keadilan dalam format kesejahteraan. Karena itu, BUMN akan berada dalam tarikan kepentingan pasar dan politik.

Pertama: BUMN harus mumpuni dalam melaksanakan bisnis dan usaha yang menjamin terpenuhinya kebutuhan publik. Kedua: pada saat bersamaan, BUMN dituntut untuk mampu mandiri dan berkembang, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Pertanyaannya, apakah negara bisa bertransaksi dan mengambil keuntungan dari masyarakat? Tentu saja. Pelayanan publik adalah bentuk transaksi. Lalu mencari profit? Jelas bisa. Tapi menempatkan keuntungan tersebut, untuk dikembalikan lagi dalam bentuk perbaikan kualitas pemberian layanan publik.

Orientasi keuntungan itu, akan mudah terlihat dari perkembangan arah lini bisnis BUMN, yang semakin variatif. Dibutuhkan kombinasi pengelolaan bisnis dengan kerangka kebijakan untuk menjadikan kehendak serta hajat publik sebagai hal utama.

Secara praktis, negara membutuhkan pembiayaan untuk menghidupkan seluruh program kerjanya. Pajak dan setoran penghasilan dari BUMN menjadi penyokong pembiayaan negara.

Perdebatan konsep negara dan bisnis, adalah sebuah bagian dari diskusi klasik. Pendekatan ekonomi klasik, yang menempatkan peran negara diluar kekuatan pasar, membuat pemahaman tentang faktor koreksi dalam keseimbangan ekonomi melalui invisible hand.

Negara yang baik, dalam pandangan klasik, adalah institusi bebas, serta mengatur secara lebih sedikit -laissez faire. Pasar menjadi pusat penentu meregulasi dirinya sendiri, sementara peran negara terpisah dan sangat terbatas.

Hal tersebut, berbeda dari Keynesian, bahwa intervensi negara justru diperlukan. Karena pasar tidak mampu berlaku sempurna. Kehadiran negara menjadi dibutuhkan, untuk memastikan berfungsi serta bekerjanya pasar guna menjawab hajat publik.

Pendulum Kesejahteraan

Disini letak kerumitan bermula, menyeimbangkan upaya mengejar profit sekaligus menjalankan public service obligation tidaklah mudah, kerap berhadapan dengan perspektif pragmatis bagi kepentingan kekuasaan.

Mengapa? Karena bisnis ini mengelola urusan hajat publik, maka potensi valuasi dari nilai yang dikelola menjadi sedemikian besar. Nominal tersebut, menjadi gula bagi banyak kepentingan lain, selain kepentingan publik.

Sudah sejak lama, inefisiensi di BUMN diendus sebagai penyebab gagalnya pengelolaan bisnis negara diberbagai sektor, yang relatif bersifat monopolistik. Institusi usaha milik pemerintah tersebut kerap lamban bergerak, tidak adaptif pada perubahan, bukan tanpa sebab, bisa jadi ada kepentingan dibalik itu.

Menjalankan kerja BUMN, membutuhkan tidak hanya profesionalitas, juga integritas, dan sikap kenegarawanan, yang menempatkan BUMN sebagai bekal bagi lapisan generasi penerus di masa depan.

Tawaran klasik bila BUMN kemudian berhadapan dengan kegagalan bisnis, maka resep tawaran yang diajukan pada aktivitas besar, yakni restrukturisasi menuju privatisasi. Diberikan peluang pengelolaan kepada tangan swasta, untuk melakukan perubahan badan usaha menjadi lebih gesit, efektif serta efisien. Pada titik ini, hajat publik kemudian diserahkan kembali melalui mekanisme pasar.

Dengan itu, prioritas kepentingan publik, menjadi kembali pada kalkulasi komersial. Padahal kekuasaan hadir untuk menghadirkan solusi dari peliknya menjawab problematika kebutuhan publik.

Menarik, melihat kembali bagaimana Amartya Sen penerima Nobel Ekonomi, yang mendapatkan temuan penelitian bahwa bencana kelaparan di suatu negara, terjadi bukanlah disebabkan karena musibah, melainkan gagalnya fungsi pemerintahan dalam menjalankan tugas kenegaraan, untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam kajian Amartya Sen, perspektif kombinasi distribusi kemakmuran, berjalan seiring dengan corak pemerintahan, sekaligus pada terbentuknya infrastruktur demokrasi yang menghadirkan keadilan.

Merujuk hal terakhir tersebut, bila kemudian sebuah BUMN berakhir pailit, atau diprivatisasi. Maka persoalan keadilan serta distribusi kesejahteraan bagi publik, menjadi semakin jauh dari harapan. Bahkan berpotensi menciptakan penurunan kepercayaan -public trust yang dapat menjadi ancaman demokrasi.

Beberapa negara gagal yang berujung pada konflik, justru memiliki potensi sumberdaya yang cukup bagi kesejahteraan publik, tetapi tidak mencukupi bagi ambisi kekuasaan. Dan untuk itu, persoalan pengelolaan BUMN harus dibersihkan dari berbagai tangan kotor, diluar kepentingan publik itu sendiri.

Penulis adalah Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Pengurus Serikat Pekerja Kuatkan Gugatan Pensiunan Pegadaian

Kamis, 13 Februari 2025 | 01:34

Platform Telkom Genjot Kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kamis, 13 Februari 2025 | 01:19

Tokoh Dayak: Pilbup Barito Utara Cukup Lancar

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:53

Wujudkan Energi Bersih, Pertamina Sulap Gas Suar Kilang Menjadi Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:31

Terdakwa Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Usai Buron 10 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:13

Kerja Sama "Two Countries Twin Parks" Genjot Investasi Sektor Industri

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:45

Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Togg T10X pada Prabowo

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:35

Cukong Trump Tekor Rp3.300 Triliun, IHSG Berbalik Lompat 1,74 Persen

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:31

Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat Dipangkas Polri Demi Efisiensi

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:17

Warga Pesisir Pulau Jawa Terancam Ditelan Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:55

Selengkapnya