Berita

Nova Andika (ketiga kanan) menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Anggota DPRD DKI dari PDIP Dwi Rio Sambodo (keempat kanan)/Ist

Nusantara

IBSW Minta Pemprov DKI Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

JUMAT, 10 JANUARI 2020 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata New Monggo Mas yang berdasarkan hasil razia Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mendapat apresiasi.

Salah satunya dari Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Apresiasi itu bahkan disampaikan langsung Direktur Eksekutif IBSW, Nova Andika dan Sekretaris Eksekutif IBSW, Varhan Abdul Aziz, serta enam fungsionaris lainnya ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/1).

Rombongan ini diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo dan Waode Herlina


Selain mengapresiasi, dalam kunjungan itu IBSW juga turut menyatakan sejumlah permintaan pada Pemprov DKI dan DPRD DKI.

“Kami minta DPRD DKI agar mengingatkan, memonitor Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, BNNP untuk secara rutin merazia dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa pandang bulu,” ujar Nova Andika kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan catatan dan investigasi IBSW, masih banyak tempat hiburan yang terindikasi kuat diduga terdapat peredaran narkoba. Hanya saja, tempat-tempat itu masih luput dari razia.

DPRD DKI juga diminta untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang memuat kewajiban pembentukan Standard Operating Procedure (SOP) tentang tempat hiburan malam.

SOP nantinya wajib diteken seluruh karyawan sebagai bentuk komitmen tidak menggunakan narkoba, tidak membiarkan terhadap peredaran narkoba, dan tidak ikut serta dalam peredaran narkoba.

“Agar manajemen menyidak pada locker karyawan secara rutin dan berkala. Manajemen secara mandiri dan rutin lakukan tes urine kepada seluruh karyawan dan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar,” sambungnya.

DPRD juga harus memaksimalkan fungsi legislasi dalam membuat Perda tentang usaha hiburan malam. Hal ini harus mengatur detail pelaksanaan, aturan baku, penegakan hukum dan apresiasi berkaitan dengan upaya penegakan antinarkoba di lingkungan tersebut.

“DPRD wajib mengawasi secara komprehensif dalam realisasi dan penerapan Perda tersebut,” tegasnya.

Sementara kepada pihak-pihak terkait penanggulangan narkoba, IBSW memastikan akan terus mengawasi kinerja mereka.

“Harus tegas tanpa pandang bulu memberantas peredaran narkoba,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya