Berita

Seful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Repro

Politik

Saeful Bahri, Orang Dekat Hasto Yang Jadi Tersangka Suap

KAMIS, 09 JANUARI 2020 | 21:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka paska melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu siang (8/1).

Sebagaimana kabar beredar ada orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berinisial S. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, salah satu tersangka sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan adalah Saeful Bahri.

Kantor Berita Politik RMOL menelusuri sosok orang dekat Hasto tersebut. Saeful Bahri adalah pria kelahiran Rangkasbitung, 8 april 1980. Dalam daftar caleg tetap yang dimuat di situs KPU RI, Saiful Bahri beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.


Pria berusia 38 tahun itu tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP Daerah pemilihan Riau II pada pemilihan legistaltif (Pileg) 2019 lalu. Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto yang beraktivitas sebagai staf di DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng Jakarta Pusat.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR tahun 2019-2024," demikian keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam (9/1).

Dalam kasus ini, Saeful Bahri berperan melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Lobi itu dilakukan agar Harun Masikun ditetapkan sebagai anggota DPR pergantian antar waktu.

Dalam keterangan KPK, Saeful disebutkan menerima uang dari Harun sebesar Rp 850 juta. Dari total duait haram itu, rincian peruntukannya diberikan kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta dengan jatah untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqamah. Donny adalah kader PDIP yang berprofesi sebagai advokat dan sekaligus Caleg PDIP dari Jawa Timur 4 daerah pemilihan Jember-Lumajang pada Pileg 2019 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan KPK, sisa uang sebesar 250 juta adalah untuk biaya operasional Saiful.

Saeful bersama Harun Masukin dijerat pasal pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah di lokasi Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu keberadaan Stafnya yang dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan Rakernas yang pertama," kata Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1).
 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya