Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/Ist

Hukum

KPK: OTK Tak Perlu Perpres, Cukup Perkom

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 05:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi dan tata kerja (OTK) sedianya bisa diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom) tanpa memerlukan Perpres.

"KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Ali menuturkan, soal OTK ini sejatinya telah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) Undang-Undang 30/2002 tentang KPK. Beleid tersebut tidak mengalami perubahan meski UU 30/2002 direvisi menjadi UU 19/2019.


Pasal 25 ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK. Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan, ketentuan mengenai tugas bidang-bidang dan masing-masing sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," demikian Ali.

Sebelumnya, pada draf rancangan Perpres tentang OTK KPK, terdapat sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan antara lain terdapat dua organ pelaksana baru yang dibentuk; Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal.

Pasal 20 menjelaskan Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk Inspektorat Jenderal diatur dalam Bagian Kesembilan, Pasal 31 sampai Pasal 34. Inspektorat Jenderal dikatakan sebagai unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK. Posisi ini dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.

Selain itu, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) draf Perpres OTK diatur bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya