Berita

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah/Net

Politik

Omnibus Law Ketenagakerjaan Kedok Yang Rugikan Kaum Buruh

SELASA, 31 DESEMBER 2019 | 14:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penolakan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus bermunculan dari kelompok buruh. Kali ini, penolakan disuarakan oleh Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung.

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah menilai omnibus law ini akan merugikan kelangsungan hidup kaum buruh. Secara perlahan tapi pasti akan berpengaruh pada kesejahteraan dan nasib buruh Indonesia di masa mendatang.

“Ini harus kita tolak karena omnibus law adalah kedok untuk merevisi UU ketenagakerjaan yang akan merugikan kaum buruh,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/12).


Hilman mengurai, ada 11 bab yang terdiri dari 553 pasal dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Isinya tentang ketentuan umum, perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengembangan dan perlindungan usaha mikro serta kecil, kawasan ekonomi, pengadaan lahan, dukungan inovasi dan riset, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.

Bab penyederhanaan perizinan berusaha memuat lima sektor usaha, pertama tentang perikanan, kelautan, pertanian, dan kehutanan sebanyak 91 pasal.

Kedua mengenai energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 pasal, Ketiga tentang perindustrian dan perdagangan sebanyak 6 pasal, dan keempat mengenai pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan perhubungan sebanyak 176 pasal. Terakhir mengenai kesehatan, obat, dan makanan sebanyak 19 pasal.

“Adapun mengenai bab ketenagakerjaan, pemerintah baru mengusulkan 21 pasal,” tegasnya.

Pasal-pasal itu berisi tentang pengaturan tenaga kerja asing, penyerahan pelaksanaan pekerjaan (outsourcing), pengupahan, alasan-alasan pemutusan hubungan kerja, dan besaran uang pesangon.

Setidaknya akan ada 32 UU yang terdampak atas RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU UKM, UU Perseroan Terbatas, UU Kawasan Ekonomi Khusus, Kitab UU Hukum Perdata, UU Pemerintah Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Perindustrian.

“Kalau ini memang terjadi, maka nasib buruh dan rakyat semakin sengsara. Untuk itu, harus kita tolak sesuai hak konstitusi buruh yaitu dengan menyuarakan suara penolakan buruh terhadap pemerintah,” tegasnya.

Tidak hanya FBK Pulogadung yang menolak omnibus law. Ada juga kelompok buruh lain, seperti KSPI dan Gerakan Buruh Jakarta.

“Forum Buruh Kawasan (FBK) bersama buruh lainnya, akan terus melakukan sosialisasi kepada buruh untuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja yang akan merugikan kaum buruh Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya