Berita

Natalius Pigai/Net

Hukum

KPK Harus Progresif Hadapi Praktik Pejabat Dagang Pengaruh

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system).
KPK jangan ragu menjerat pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.
Begitu tegas Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai menanggapi dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melakukan praktik dagang pengaruh saat masih menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dugaan mencuat setelah mantan Bupati Lampung Tengah mengungkap dirinya pernah diminta Azis fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 pada Banggar DPR.


Pigai menyebut bahwa KPK memang sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan. Akan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa.

“Saya meminta KPK lebih maju dari itu, yaitu delik yang lebih maju. Munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

Pigai mengurai dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis, atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Praktik ini kerap dijumpai di negara-negara dunia ketiga yang cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.

Kini praktik tersebut telah menjangkiti dan berkembang di Indonesia.

“Kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti Setya Novanto (mantan ketua DPR), Taufik Kurniawan (mantan wakil ketua DPR) , dan Irman Gusman (mantan ketua DPD),” urainya.

Praktik serupa kini diduga muncul dalam kasus Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu diduga telah memperdagangkan pengaruh untuk pencairan dana desentralisasi.

Namun sampai saat ini, pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam UU Tipikor. Padahal UU Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001.

“Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor,” pungkas calon pimpinan KPK yang digugurkan pansel itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya