Berita

Natalius Pigai/Net

Hukum

KPK Harus Progresif Hadapi Praktik Pejabat Dagang Pengaruh

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system).
KPK jangan ragu menjerat pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.
Begitu tegas Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai menanggapi dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melakukan praktik dagang pengaruh saat masih menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dugaan mencuat setelah mantan Bupati Lampung Tengah mengungkap dirinya pernah diminta Azis fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 pada Banggar DPR.


Pigai menyebut bahwa KPK memang sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan. Akan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa.

“Saya meminta KPK lebih maju dari itu, yaitu delik yang lebih maju. Munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/12).

Pigai mengurai dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis, atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Praktik ini kerap dijumpai di negara-negara dunia ketiga yang cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.

Kini praktik tersebut telah menjangkiti dan berkembang di Indonesia.

“Kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti Setya Novanto (mantan ketua DPR), Taufik Kurniawan (mantan wakil ketua DPR) , dan Irman Gusman (mantan ketua DPD),” urainya.

Praktik serupa kini diduga muncul dalam kasus Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu diduga telah memperdagangkan pengaruh untuk pencairan dana desentralisasi.

Namun sampai saat ini, pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam UU Tipikor. Padahal UU Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001.

“Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor,” pungkas calon pimpinan KPK yang digugurkan pansel itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya