Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Komnas PA Sebut Lampung Urutan 11 Daerah Rawan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 03:05 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia mencatat Provinsi Lampung masuk dalam daerah darurat kasus kejahatan dan kekerasan seksual anak dengan menempati urutan 11 dari 34 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait usai melantik pengurus LPAI Kota Bandarlampung belum lama ini.

Menurutnya, kekerasan dan kejahatan anak di Lampung kerap berulang dengan berbagai motif.


“Ada ekploitasi ekonomi, seperti yang terjadi baru-baru ini, ada di Pesawaran, juga di Lampung Selatan, Lampung Timur, termasuk di Bandar Lampung, itu artinya tak henti-hentinya kasus kekerasan anak,” ujar Arist seperti dikutip dari Kantor Berita Rmollampung, Minggu (29/12).

Ia menceritakan, sebelum pelantikan, ia sempat mengunjungi korban kekerasan seksual asal Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun mengalami gangrape yang dilakukan 16 pelaku.

“Kami sudah konfirmasi ke Polres Pesawaran, 8 pelaku sudah tertangkap, dan lainnya masih buron, Ini sangat memprihatikan, pengakuan korban ini dilakukan dua hari dua malam oleh 16 pelaku, peristiwa ini pernah terjadi di Bengkulu 2 tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, baru-baru ini terjadi peristiwa pencabulan anak asal Lampung Tengah yang dilakukan pelatih olah raganya di malam sebelum pertandingan.

“Ini perilaku biadab, dan ini sudah dilaporkan. Hal tersebut membuktikan Lampung dalam keadaan darurat, Komnas Perlindungan Anak akan segera menindaklanjuti ini. Tidak ada kata kompromi,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya