Berita

Bella semasa hidup/RMOL

Hukum

Terjebak Gombalan Medsos, Nyawa Bella Melayang

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 03:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus pembunuhan bermotif pencurian pada akhir 2019 di Ngawi, patut dijadikan pelajaran semua pihak. Apalagi di era media sosial alias medsos para penggunanya dibutuhkan pemahaman secara bijak ketika berselancar menggunakan gadget.

Berdasar pengakuan Muhamad Iqbal Maulana yang diduga sebagai pembunuh Bella Diar Ulul Azmi janda 24 tahun warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur berawal dari medsos.
 
Di hadapan polisi setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Iqbal pun berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban baru sebulan melalui medsos.


"Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul," ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, seperti dilansir dari RMOLJatim, Jumat, (27/12).

Polisi mendalami pengakuan anak muda pembunuh itu. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, berawal dari medsos inilah korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu. Mendung mulai menebal, dari situlah hujan tangisan keluarga Bella dimulai.

"Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo (Sekitar Monumen Suryo-red) lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dibenarkan Dicky, karena niatnya sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella maka terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin awal pekan, (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman di dunia maya. Kejadian yang menimpa Bella cukup dijadikan pelajaran berharga perlu cek and ricek dari pihak manapun.

Iqbal dijerat pasal berlapis untuk menghentikan aksi kejam Iqbal. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya