Berita

Bella semasa hidup/RMOL

Hukum

Terjebak Gombalan Medsos, Nyawa Bella Melayang

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 03:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus pembunuhan bermotif pencurian pada akhir 2019 di Ngawi, patut dijadikan pelajaran semua pihak. Apalagi di era media sosial alias medsos para penggunanya dibutuhkan pemahaman secara bijak ketika berselancar menggunakan gadget.

Berdasar pengakuan Muhamad Iqbal Maulana yang diduga sebagai pembunuh Bella Diar Ulul Azmi janda 24 tahun warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur berawal dari medsos.
 
Di hadapan polisi setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Iqbal pun berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban baru sebulan melalui medsos.


"Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul," ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, seperti dilansir dari RMOLJatim, Jumat, (27/12).

Polisi mendalami pengakuan anak muda pembunuh itu. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, berawal dari medsos inilah korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu. Mendung mulai menebal, dari situlah hujan tangisan keluarga Bella dimulai.

"Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo (Sekitar Monumen Suryo-red) lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dibenarkan Dicky, karena niatnya sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella maka terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin awal pekan, (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman di dunia maya. Kejadian yang menimpa Bella cukup dijadikan pelajaran berharga perlu cek and ricek dari pihak manapun.

Iqbal dijerat pasal berlapis untuk menghentikan aksi kejam Iqbal. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya