Berita

Bella semasa hidup/RMOL

Hukum

Terjebak Gombalan Medsos, Nyawa Bella Melayang

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 03:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus pembunuhan bermotif pencurian pada akhir 2019 di Ngawi, patut dijadikan pelajaran semua pihak. Apalagi di era media sosial alias medsos para penggunanya dibutuhkan pemahaman secara bijak ketika berselancar menggunakan gadget.

Berdasar pengakuan Muhamad Iqbal Maulana yang diduga sebagai pembunuh Bella Diar Ulul Azmi janda 24 tahun warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur berawal dari medsos.
 
Di hadapan polisi setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Iqbal pun berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban baru sebulan melalui medsos.


"Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul," ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, seperti dilansir dari RMOLJatim, Jumat, (27/12).

Polisi mendalami pengakuan anak muda pembunuh itu. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, berawal dari medsos inilah korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu. Mendung mulai menebal, dari situlah hujan tangisan keluarga Bella dimulai.

"Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo (Sekitar Monumen Suryo-red) lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dibenarkan Dicky, karena niatnya sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella maka terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin awal pekan, (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman di dunia maya. Kejadian yang menimpa Bella cukup dijadikan pelajaran berharga perlu cek and ricek dari pihak manapun.

Iqbal dijerat pasal berlapis untuk menghentikan aksi kejam Iqbal. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya