Berita

Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Hifdzil Alim: Jika Terbukti Korupsi, Lebih Baik Kasus Jiwasraya Ditangani KPK

SELASA, 24 DESEMBER 2019 | 20:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara senilai total Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian negara itu bahkan 2 kali lebih besar dari skandal Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.

Analis Hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim sebelumnya menyatakan perlunya kolaborasi untuk mengungkap kasus megakorupsi di bidang asuransi itu.


Menurut Hifdzil, jika ditemukan bukti-bukti awal ada indikasi korupsi, maka penanganannya lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan alasannya. Pertama, karean sorotan publik yang kuat, dan kedua sebagai ujian bagi pemberlakuan UU KPK baru baru ditetapkan.  

"Saya lebih prefer KPK yang menangani jika kasus Jiwasraya ini adalah kasus korupsi. Setidaknya dua alasannya. Pertama, kasus ini sudah menyita perhatian publik dengan dugaan kerugian negara trilyunan rupiah. Kedua, ini juga menjadi ujian untuk KPK dengan undang-undang barunya, apakah efektif atau tidak," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).

Meski demikian, Hifdzil tidak mempersoalkan apabila nantinya penanganan kasus dugaan megakorupsi itu akan ditangani bersama oleh Kejaksaan Agung, KPK dan Polri.

"Jika harus berkolaborasi, ya ndak masalah. Tapi perlu dipahami bahwa kerjasama penegakan hukum itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk soal siapa yang akan memimpin penanganan perkara tersebut," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya