Berita

Hifdzil Alim/RMOL

Politik

Hifdzil Alim: Jika Terbukti Korupsi, Lebih Baik Kasus Jiwasraya Ditangani KPK

SELASA, 24 DESEMBER 2019 | 20:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan mega korupsi di PT Jiwasraya mulai terkuak. Jaksa Agung ST Burhanudin menyebutkan bahwa ada dugaan potensi kerugian negara senilai total Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian negara itu bahkan 2 kali lebih besar dari skandal Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.

Analis Hukum dan Direktur HICON Law & Policy Strategis, Hifdzil Alim sebelumnya menyatakan perlunya kolaborasi untuk mengungkap kasus megakorupsi di bidang asuransi itu.


Menurut Hifdzil, jika ditemukan bukti-bukti awal ada indikasi korupsi, maka penanganannya lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan alasannya. Pertama, karean sorotan publik yang kuat, dan kedua sebagai ujian bagi pemberlakuan UU KPK baru baru ditetapkan.  

"Saya lebih prefer KPK yang menangani jika kasus Jiwasraya ini adalah kasus korupsi. Setidaknya dua alasannya. Pertama, kasus ini sudah menyita perhatian publik dengan dugaan kerugian negara trilyunan rupiah. Kedua, ini juga menjadi ujian untuk KPK dengan undang-undang barunya, apakah efektif atau tidak," kata Hifdzil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).

Meski demikian, Hifdzil tidak mempersoalkan apabila nantinya penanganan kasus dugaan megakorupsi itu akan ditangani bersama oleh Kejaksaan Agung, KPK dan Polri.

"Jika harus berkolaborasi, ya ndak masalah. Tapi perlu dipahami bahwa kerjasama penegakan hukum itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk soal siapa yang akan memimpin penanganan perkara tersebut," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya