Berita

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi/Net

Politik

Soal Larangan Rayakan Natal Di Sumbar, DPP GAMKI Minta Menag Ayomi Semua Agama

SELASA, 24 DESEMBER 2019 | 02:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menjelang perayaan Natal bagi umat kritiani, masyarakat dihebohkan dengan kabar pelarangan ibadah Natal terhadap umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Dewan Pengurus Pusat Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) merespons insiden pelarangan tersebut dengan mengonfirmasi keabsahan informasi itu ke salah satu jemaat Gereja. Aktivis dari lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto didatangkan langsung ke Jakarta dan membenarkan peristiwa pelarangan perayaan natal.

Ketua Umum DPP GAMKI, Willem Wandik menyayangkan peristiwa itu. Bahkan berdasarkan informasi dari Sudarto, diketahui larangan perayaan Natal dan pembangunan rumah ibadah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.


Wandik, sapaan akrabnya juga menyayangkan respons Menteri Agama terkait hal ini. Menurutnya, seharusnya Menag Fachrul Razi tidak hanya menggali inforomasi Kakanwil Agama setempat dan harus mengayomi semua agama.

"Menteri Agama seharusnya bersikap adil dengan memberikan ruang kebebasan melaksanakan ibadah kepada setiap umat beragama, di manapun mereka berada di Indonesia, tanpa perlakuan diskriminasi. Urusan ibadah merupakan wilayah keyakinan, termasuk Perayaan Ibadah Natal, yang dapat digolongkan sebagai urusan believe system, dalam keyakinan ajaran Injil/Alkitab," kata Wandik dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (23/12).

Wandik mempertanyakan sikap Menteri Agama yang seakan-akan membenarkan terjadinya pelarangan Ibadah Natal karena adanya konsensus/kesepakatan bersama di tengah masyarakat dan pemerintah setempat.

"Apakah keyakinan agama Kristen dalam menjalankan ibadah Natal dalam pelaksanaannya dapat dikonsensuskan dengan pemeluk agama lain? Tentunya jawabannya tidak mungkin. Sebab, keyakinan tentang Ibadah Natal merupakan doktrin agama yang menjadi wilayah keyakinan umat Kristen/Katolik," tegas Wandik.

Wandik yang juga anggota DPR RI dari Dapil Papua ini khawatir, apabila istilah kesepakatan ini dilegitimasi oleh Kemenag hanya untuk memberikan justifikasi terhadap 'masalah' besar yang dialami oleh umat Kristen Sumatera Barat.

"Seharusnya Menteri Agama tidak boleh sekadar menjadi jurubicara bagi satu golongan mayoritas di Sumatera Barat, dengan menyebutkan 'ini hasil kesepakatan'. Tetapi lupa dengan kewajiban Kemenag yang harus melindungi setiap praktik ibadah dan keyakinan setiap umat beragama di Indonesia. Bagi kami, 'kesepakatan' itu hanya berarti alasan pembenaran yang seharusnya tidak boleh terjadi di negara Pancasila," tandas Wandik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya