Berita

Kantor Asuransi Jiwasraya/Net

Bisnis

Buntut ‘Skandal’ Jiwasraya, Erick Thohir Diminta Benahi Tata Kelola Internal

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 19:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kasus gagal bayar polis nasabah Asuransi Jiwasraya menunjukkan berbagai borok pengelolaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
 
Jiwasraya dinilai mengabaikan aturan-aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatan keuangan. Bukan tidak mungkin, hal serupa juga terjadi di BUMN-BUMN sektor keuangan yang lain.
 
Karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir diminta membenahi tata kelola internal dan pengawasan eksternal terhadap perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Wardhana, pengamat industri keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/12).

Hal tersebut dikatakan Wardhana, pengamat industri keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/12).

Menurut alumni Monash University Australia itu, perusahaan asuransi wajib mengelola premi dalam bentuk cadangan teknis secara prudent (hati-hati) melalui berbagai investasi yang alokasinya sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 71/2016 mengenai kesehatan keuangan.
 
“Masalahnya, investasi (Jiwasraya) dilakukan tidak sesuai ketentuan. Banyak juga investasi ke saham yang tidak jelas, yang kemudian bahkan disuspend (dihentikan sementara perdagangannya) oleh bursa efek, sehingga mengakibatkan penurunan nilai aset perusahaan,” katanya.

Wardhana menilai ada persoalan tata kelola internal yang serius pada Jiwasraya ketika perusahaan tersebut leluasa menjalankan kebijakan investasi yang kurang sejalan dengan aturan OJK. Ia pun menyoroti pengawasan negara yang terlihat lemah sehingga berujung pada kegagalan perusahaan membayar polis asuransi nasabah.
 
“Secara normatif, setiap bulan, perusahaan asuransi mengirimkan laporan ke OJK. Apabila terdapat penyimpangan, seharusnya kan dapat diantisipasi supaya dampak negatifnya tidak membesar,” lanjutnya.

Kelemahan pada sisi tata kelola internal dan pengawasan eksternal BUMN sektor keuangan, lanjut Wardhana, harus menjadi perhatian serius Menteri BUMN. Erick juga diminta tegas dalam menangani kasus ini, untuk menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi BUMN sektor keuangan yang bernasib seperti Jiwasraya.

“Pak Erick harus berani dan jujur dalam menangani kemungkinan terjadinya fraud dalam persoalan ini. Penanganan kasus Jiwasraya secara profesional, bukan secara politis, akan menjadi bukti bahwa Kementerian BUMN memang benar-benar melakukan ‘bersih-bersih’,” pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya