Berita

Lapangan di desa nangewer yang terbengkalai/RMOLJabar

Hukum

GMMP Minta Polisi Tak Pandang Bulu Dalam Korupsi Dana Hibah Kemenpora

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi hibah Kemenpora pada 8 desa di Kabupaten Purwakarta seperti berjalan di tempat. Pihak kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka meski sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan penyimpangan ini sebenarnya sudah masuk tahap penyelidikan dan jajaran Polres Purwakarta pun telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, perkara ini tak jelas juntrungannya. Polisi tak kunjung menetapkan tersangka.

Dikabarkan Kantor Berita RMOLJabar, kepolisian telah memanggil delapan kades yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah itu.


“Sudah kami panggil dan sedang kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, belum lama ini.

Terpisah, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), Hikmat Ibnu Aril berharap penegak hukum dapat segera mengungkap dugaan korupsi hibah untuk pengadaan sarana olahraga tersebut.

“Saya yakin pihak kepolisian dapat membongkar perkara ini dan siapapun yang terlibat harus diungkap,” kata Aril.

Dia meminta, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika telah memenuhi unsur, segera ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dimejahijaukan.

“Tanpa pandang bulu, apakah itu kepala desa, anggota legislatif atau sipapun itu,” tegasnya.

Awalnya, lewat program satu desa satu lapangan olahraga, Pemerintah berharap dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang olahraga. Apa lacur, justru terjadi penyimpangan pada program ini.

Sementara itu, 8 desa yang menerima program ini di antaranya Desa Campakasari, Cirende, dan Desa Benteng di Kecamatan Campaka.

Lalu Desa Sindangpanon, Bojong Barat, dan Bojong Timur di Kecamatan Bojong. Kemudian Desa Nangewer Kecamatan Darangdan serta Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan.

Diketahui, dalam program tersebut lapangan desa yang diusulkan dapat berupa lapangan sepak bola, bulutangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain dengan kisaran dana bantuan mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 180 juta.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya