Berita

Deswerd Zougira/Ist

Nusantara

Suara Gelondongan Menristekdikti Dalam Pemilihan Rektor UNG Digugat Ke PTUN

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 23:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keabsahan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus dipersoalkan.

Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari Jumat pekan lalu (13/12), Senin siang tadi (16/12) kemenangan Dr. Eduart Wolok, ST.MT. digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Adalah Prof. Dr. Ani M Hasan, M.Pd. yang melaporkan kasus ini ke PTUN Jakarta. Ia yang diwakilkan oleh kuasa hukum Deswerd Zougira melampirkan 21 bukti yang oleh PTUN didaftarkan dengan nomor 246/G/2029/PTUN JKT.


Dalam laporan ke PTUN Jakarta ini, yang dijadikan objek perkara adalah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) periode 2019-2023 atas nama Dr. Eduart Wolok, ST. MT.

Eduart dilantik dan diambil sumpah sebagai  Rektor UNG pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta.

Menurut Ani M Hasan, keputusan Menristek Dikti menyalurkan seluruh suara secara gelondongan kepada Eduart tidak didasarkan pada kriteria yang jelas sehingga terasa sangat tidak adil.

Tindakan itu dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini disebutkan bertentangan dengan asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur pada pasal 10 UU 30/2014 dan dipandang melecehkan kredibiltas calon rektor lain.

Tindakan Kemendikti juga dinilai konyol dan tidak masuk akal, serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana disebutkan UU 30/ 2014.

Penggugat juga mempersoalkan pelanggaran prosedur dimana Tergugat tidak pernah membentuk Panitia Penilai untuk menilai kinerja dan kualitas para calon sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti 19/2017 yang diubah dengan Permenristekdikti 21/2018 Pasal 8 (1.2.3).

Buktinya selama proses Pilrek berlangsung, panitia Pilrek, Senat maupun para calon rektor tidak pernah dihubungi Panitia Penilai untuk konfirmasi tentang kinerja dan kualitas para calon.

Pelanggaran lain, sambungnya, hingga pilrek berakhir Eduart tidak pernah memasukkan SK yang mencantumkan gelar doktor dalam status kepegawaian yang telah disetujui BKN kepada panitia Pilrek sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk ikut Pilrek.

Perihal pencantuman gelar doktor dalam status kepegawaian ini dipertegas kembali dengan surat Menristedikti B/368/M/KP.02.01/2019 tanggal 25 Juni 2019.

Disebutkan pula dalam gugatan bahwa sejak awal ijazah doktor Eduart bermasalah karena didapat dari program kuliah hari Sabtu saja, yang oleh Kemenristek Dikti ijazah yang didapat dari program kuliah tersebut dilarang dipakai untuk penyetaraan.

Larangan itu tertuang dalam surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 595/DS.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 perihal Larangan Kelas Jauh.

Penggugat menilai selama proses Pilrek hingga pelantikan telah terjadi pelanggaran hukum yang massif yang dilakukan Tergugat sehingga itu produk hukum berupa SK 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor UNG periode 2019-2023 tidak dapat lagi untuk dipertahankan.

Pihak Penggugat meminta PTUN dapat mengabulkan tuntutannya dan menyatakan SK bermasalah itu tidak sah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya