Berita

Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Buktikan Tidak Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Paksa Eks Mendag Enggar

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indikasi kekebalan hukum eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mendapat sorotan publik. Saat menjabat, Enggar kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Selain itu, ada gerakan Iwan Sumule yang membuat tagar #TangkapEnggar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dimusnahkannya 20 ribu ton beras impor yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.  

Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahldatul Ulama Indoensia (UNUSIA), Muhtar Said juga menyoroti berbagai kasus yang diduga menyeret eks politisi Nasdem itu.


Said -karib disapa- menjelaskan, untuk menjaga marwah KPK sebagai penegak hukum yang independen, lembaga antirasuah itu harus membuktikan bahwa lembaganya tidak tebang pilih.

"Jika KPK sudah tiga kali memanggil Enggar sebanyak tiga kali namun panggilan itu tidak diindahkan maka sudah sewajarnya KPK memanggil paksa. Karena Enggar dianggap tidak kooperatif. KPK harus bisa menjauhkan isu tebang pilih dalam melaksanakan tugas," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).

Lebih lanjut kata Said, dalam prinsip keuangan negara, kasus 20 ribu ton beras di gudang Bulog yang akan dimusnahkan itu jelas mengandung unsur kerugian negara.

"Sudah jelas unsurnya ada kerugian terhadap uang negara jika kabar beras senilai Rp 160 miliar dibuang secara percuma, uang itu adalah uang negara yang disia-siakan. Setiap uang yang dikeluarkan oleh negara harus berupa produk, bisa saja produknya berupa program untuk mensejahterakan rakyat," tambah Said.

Menurut analis Hukum Administrasi Negara UNUSIA ini, KPK harus berani memanggil paksa Enggar. Bahkan tegas Said, tanpa izin persetujuan hakim sudah seharusnya politisi Nasdem itu dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
 
"KPK harus berani memanggil paksa yang bersangkutan, tidak boleh memberikan toleransi hanya karena alasan tugas. Memanggil yang bersangkutan (Enggar) untuk penyidikan itu diperbolehkan karena fakta di persidangan adalah petunjuk yang bisa dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan," papar Magister hukum Universitas Diponegoro itu.

Said juga menegaskan, meski Enggar sudah tidak menjabat sebagai Mendag, dia tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK.

Kata Said, berbagai masalah yang diduga menyeret namanya sangat berkaitan dengan masalah keuangan negara. 

"Menghadiri panggilan KPK adalah salah satu tugas pejabat publik, meskipun sudah eks tapi ini persoalan uang negara," pungkasnya. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya