Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Sosialisasikan 2 RUU Omnibus Law, Airlangga Akan Gandeng KAHMI

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 22:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam rangka menyosialisasikan rencana pemerintah tentang program omnibus law, pemerintah akan menggandeng Korps alumni HMI (KAHMI). Alasannya, KAHMI dipandang memiliki jaringan luas di seluruh nusantara.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terkait kesepakatannya dengan KAHMI saat hadir di acara Rapimnas KAHMI, Minggu (15/12).

“KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di mana-mana seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerjasama rencana mensosialisasikan 2 RUU Omnibus Law,” kata Airlangga di sela Rapimnas KAHMI, di Jakarta, Minggu (15/12).


Airlangga menyebutkan, untuk melancarkan program, pemerintah perlu dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat.   Apalagi, pemerintah sedang concern menggodok 2 paket omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU soal perpajakan.

“Pemerintah punya program yang tentunya perlu dukungan dari masyarakat luas terkait dengan program Omnibus Law, ada dua paket yaitu RUU Cipta Lapangan kerja dan kedua RUU soal perpajakan,” papar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menargetkan dua RUU Omnibus Law tersebut akan selesai pembahasannya di DPR pada tahun 2020.

“Bulan Januari 2020 kita targetkan masuk ke Parlemen,” jelasnya.

Airlangga juga memaparkan salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).

“UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum,” papar Airlangga.

Selain kemudahan bagi UMKM, Airlangga menyebutkan, perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian, dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.

“Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian, dan pengembangan di universitas sebesar Rp 1 miliar pemerintah akan bebaskan pajak mereka Rp 3 miliar,” ucapnya.

Pemerintah juga merencanakan, fasilitas kemudahan yang akan didapatkan pelaku usaha adalah sanksi bagi perusahaan tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tapi hanya sanksi administrasi.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini Pemerintah tengah menyusun 2 RUU Omnibus Law yang dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui, Omnibus Law adalah suatu metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.

Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain. Tujuannya agar lebih strategis dalam menyelesaikan berbagai masalah regulasi yang tumpang tindih.

Di dalam catatan pemerintah, setidaknya ada 82 UU dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster, yang meliputi penyederhanaan perizinan, persiapan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, adminisrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan juga kawasan ekonomi.

Sedangkan di dalam RUU Perpajakan akan ada 6 kluster yang meliputi pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

Dalam acara yang bertajuk “Memperkokoh Peran KAHMI Menuju Indonesia Maju” itu, juga dihadiri Menpora Zainuddin Amali, politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung, Profesor Siti Zuhro, pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartarti, dan ratusan Pengurus Wilayah KAHMI seluruh Indonesia.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya