Berita

Pensiunan Indosat merasa dizalimi soal penghentian fasilitas kesehatan/Net

Nusantara

Fasilitas Kesehatan Dihentikan Sepihak, Pensiunan Indosat Siap Tempuh Jalur Hukum

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan sepihak direksi Indosat sangat disesalkan Komunitas Pensiunan Indosat (Pesat). Putusan berupa penghentian fasilitas kesehatan bagi pensiunan PT Indosat membuat mereka merasa dizalimi.

Pihak Indosat punya alasan soal perubahan fasilitas kesehatan ini. Mereka berdalih peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan atau mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi para pensiunan.

Dengan pertimbangan tersebut maka PT Indosat Tbk tidak lagi menyediakan fasilitas kesehatan bagi pensiunan terhitung sejak 1 Juli 2019. Kebijakan tersebut langsung ditandatangani oleh Direktur Utama Indosat.


Menanggapi putusan sepihak ini, Plt Ketua Umum Pesat, Bambang Irawan mengatakan, hal ini bertentangan dengan aturan yang menyebut setiap penurunan dan perubahan prosedur manfaat fasilitas kesehatan harus disepakati dengan serikat pekerja dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan.

"Dengan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut, Direksi Indosat menunjukan sifat yang angkuh dan arogan, yang tentunya merugikan para pensiunan," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/12).

Padahal, Bambang menambahkan, sebelum kebijakan itu dicabut, pensiunan Indosat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan hitungan Penghasilan Hari Tua per bulan dikalikan 16 kali.

Namun saat ini, para pensiunan Indosat hanya mendapatkan fasilitas kesehatan dengan perhitungan iuran BPJS kelas I dikalikan dua, dengan usia maksimal 73,5 tahun.

"Tentu saja jumlah ini sangat jauh bila dibandingkan kebijakan sebelumnya," ungkap Bambang.

Untuk proses klaim, PT Indosat Tbk pun memberikan batas waktu kepada para pensiunan sampai 16 Desember 2019. Apabila para pensiunan keukeuh tidak mencairkan, maka uang tersebut dianggap hangus dan tidak ada penggantian di tahun berikutnya.

"Keputusan ini teramat disayangkan oleh para pensiunan. Ditambah lagi Dewan Direksi Indosat yang menutup pintu untuk negosiasi semakin memperburuk keadaan," jelasnya.

Karena itu Pesat berinisiatif mendatangi Lembaga Pengawas Ombudsman RI untuk dibantu melakukan mediasi. Selain itu, Pesat pun akan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk dapat menjembatani masalah ini.

"Tuntutan Pesat yakni mendesak Dewan Direksi untuk dapat transparan soal perhitungan yang dimaksudkan. Sebab para pensiunan merasa kerja keras yang selama ini mereka lakukan, pengabdian dan loyalitas hanya dipandang sebelah mata," tegasnya.

"Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Pesat akan menempuh jalur hukum demi memperjuangkan nasib para pensiunan yang telah berjuang keras demi Indosat," demikian Bambang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya