Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Hati-Hati Menteri Erick Nanti Diketawain Orang

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta menjaga mulut dengan baik saat menghadapi kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Terlebih, dalam  menyampaikan perihal hukum yang menjerat direktur utama Garuda yang telah dipecatnya itu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengingatkan bahwa kasus Ari Askhara belum tentu bisa dibawa ke ranah pidana seperti yang disampaikan oleg Erick saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (5/12) lalu.


Arief lantas mengurai bahwa setiap barang mewah dari luar negeri, seperti motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak jauh beda dengan membawa jam mahal yang masuk ke Indonesia via bandara.

Setiap penumpang dari luar negeri akan dikenai kewajiban untuk menyatakan barang bawaan dengan sebuah formulisi isian dari Bea Cukai, baik yang berada di tas tangan maupun yang berada di bagasi.

“Di mana dalam formulir isian custom semua harus dideclare barang bawaan penumpang. Apakah ada yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak,” urainya kepada wartawan, Jumat (6/12).

Jika kemudian penumpang membawa barang yang terkena bea masuk dan tidak dinyatakan, maka akan dihukum untuk membayar bea masuk atau mendapat pilihan kedua, barang bawaan tersebut disita petugas.

Singkatnya, barang yang tidak dinyatakan oleh penumpang itu masuk dalam ranah perdata saja.

“Jadi kerugian negara yang dikatakan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai dalam kasus Garuda bukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, tapi perdata,” urai wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Dalam kasus Ari Askhara, Harley Davidson dan sepeda Brompton telah disita oleh Bea Cukai. Artinya kasus sudah selesai. Berbeda jika barang yang dibawa adalah narkoba, maka bisa dikenai hukuman pidana.

“Nah Menteri Erick kurang paham hukum custom atau bea masuk. Nanti diketawain loh sama orang orang kebanyakan tebar pesona yang engak ada artinya, tapi nanti minus prestasi loh,” tegasnya.

Kepada Erick, Arief mengingatkan agar tidak terlalu merusak Garuda dan BUMN lain dengan pernyataan yang tidak bermutu. Sebab pernyataan itu bisa berbuntut pada kehancuran BUMN.

“Pernyataan Erick terkait Garuda itu ngerusak kinerja saham Garuda dan BUMN lainnya,” demikian Arief Poyuono.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya