Berita

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor/Net

Nusantara

Terima Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntuan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12).

Keempatnya terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.


Jaksa meyakini, keempat terdakwa terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi. Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I sampai dengan IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan, keempat terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang korupsi serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa juga minta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa, Zainudin dan Bunyana karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun keterangan keduanya dianggap dapat meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya