Berita

Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor/Net

Nusantara

Terima Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntuan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/12).

Keempatnya terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.


Jaksa meyakini, keempat terdakwa terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi. Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I sampai dengan IV terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan, keempat terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan dan telah mengembalikan uang korupsi serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa juga minta majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan dua terdakwa, Zainudin dan Bunyana karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun keterangan keduanya dianggap dapat meringankan hukuman karena sudah kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya