Berita

Komjen Firli/RMOL

Hukum

Tak Ada Perubahan Di Pasal 12 UU KPK, Komjen Firli: Kok Dikatakan Pelemahan?

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 05:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasal 12 yang menjadi roh bagi KPK sama sekali tidak berubah meski menjadi UU No 19/2019 tentang perubahan UU KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/12).

“Pasal 12, itu dipindahkan langsung dari UU No 30/2002 tidak ada sama sekali perubahan kalimat, jangankan kata yang berubah, satu huruf pun tidak ada yang dirubah,” tekan Firli.


Pasal 12 itu, kata Firli menjadi roh bagi lembaga anti rasuah lantaran mengatur tentang kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK. Contoh kecil, di mana dalam pasal 12 itu KPK dapat langsung melakukan pencekalan orang untuk ke luar negeri.

Kemudian, sambung Firli, bagian lain dalam pasal 12 yang membuat KPK istimewa antara lain, bisa langsung menghentikan transaksi keuangan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) yaitu memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

“Polisi dan Jaksa harus izin, tapi KPK tidak (harus izin). Jadi kewenangan dalam pasal 12 ini sama sekali tidak ada yang diubah, bagaimana bisa disebut pelemahan,” jelasnya.

Justru, kata Firli, dalam revisi UU KPK, dalam pasal 6 tugas, wewenang dan kewajiban KPK ditambah yang dulu dalam UU KPK lama No 30/2002 pasal 6 hanya sampai huruf (e) saat ini ditambah satu huruf (f) di mana KPK bisa melakukan eksekusi putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh keputusan tetap.

“Dulu UU 30/2002 Pasal 6 (e) melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sekarang pada UU baru No 19/2019, bunyi pasal 6 huruf (e) pindah ke pasal 6 huruf (a) sehingga menjadi prioritas, apakah melemahkan?,” tanya Firli.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya