Berita

Komjen Firli/RMOL

Hukum

Tak Ada Perubahan Di Pasal 12 UU KPK, Komjen Firli: Kok Dikatakan Pelemahan?

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 05:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasal 12 yang menjadi roh bagi KPK sama sekali tidak berubah meski menjadi UU No 19/2019 tentang perubahan UU KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/12).

“Pasal 12, itu dipindahkan langsung dari UU No 30/2002 tidak ada sama sekali perubahan kalimat, jangankan kata yang berubah, satu huruf pun tidak ada yang dirubah,” tekan Firli.


Pasal 12 itu, kata Firli menjadi roh bagi lembaga anti rasuah lantaran mengatur tentang kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK. Contoh kecil, di mana dalam pasal 12 itu KPK dapat langsung melakukan pencekalan orang untuk ke luar negeri.

Kemudian, sambung Firli, bagian lain dalam pasal 12 yang membuat KPK istimewa antara lain, bisa langsung menghentikan transaksi keuangan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) yaitu memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

“Polisi dan Jaksa harus izin, tapi KPK tidak (harus izin). Jadi kewenangan dalam pasal 12 ini sama sekali tidak ada yang diubah, bagaimana bisa disebut pelemahan,” jelasnya.

Justru, kata Firli, dalam revisi UU KPK, dalam pasal 6 tugas, wewenang dan kewajiban KPK ditambah yang dulu dalam UU KPK lama No 30/2002 pasal 6 hanya sampai huruf (e) saat ini ditambah satu huruf (f) di mana KPK bisa melakukan eksekusi putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh keputusan tetap.

“Dulu UU 30/2002 Pasal 6 (e) melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sekarang pada UU baru No 19/2019, bunyi pasal 6 huruf (e) pindah ke pasal 6 huruf (a) sehingga menjadi prioritas, apakah melemahkan?,” tanya Firli.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya