Berita

Ilustrasi ASN DKI Jakarta/Net

Politik

ASN DKI Nekat Ikut Reuni Akbar 212, Sanksi Sudah Menanti

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjamin tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang mengikuti Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Senin, 2 Desember mendatang. Kalaupun ada yang nekat, ASN tersebut dipastikan akan mendapat sanksi.  

Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan kembali menggelar Reuni Akbar untuk yang ketiga kalinya sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2 Desember nanti. Acara ini bertepatan dengan hari kerja, sehingga ASN seharusnya tetap berada di kantor dan bekerja seperti biasanya.

"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir,  kepada awak media, Jumat (29/11).


Chaidir menegaskan, ASN seharusnya sudah mengetahui kewajibannya untuk tetap bekerja. Untuk itu, Chaidir mengatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.

"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka," jelasnya.

Namun demikian, Chaidir menambahkan bila ada ASN yang membandel tentu akan ada sanksi yang akan diterimanya.

"Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya